KOTA (RIAUPOS.CO) -- Berawal dari terjaring Operasi Patuh, membuatnya berurusan panjang dan ternyata pengedar narkoba. Dalam konferensi pers yang digelar Polresta Pekanbaru, Senin (11/11), Kapolres AKBP Nandang Mumin Wijaya didampingi Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman dan Kanit Opsnal Iptu Noki Loviko di hadapan media mengatakan, awal mula tertangkapnya sang pengedar narkoba.
"Mulanya diamankan BR (42) pada 31 Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. Laporan itu masuk berdasarkan keterangan dari anggota Ditlantas Polda Riau Aipda J Sihombing saat melaksanakan Operasi Patuh di Jalan Arifin Achmad. Tak hanya kendaraan sepeda motor Satria F miliknya, BR pun diperiksa," jelasnya.
BR sempat melarikan diri, namun berhasil dicegah oleh petugas Polantas. Saat dilakukan penggeledehan di badan nya didapati natkotika jenis sabu di kantong celana kantong sebelah kiri sebanyak dua paket kecil narkotika jenis sabu. Kemudian, Ditlantas menyerahkan kasus kepada Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.
Selanjutnya, pada pukul 12.00 WIB Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Noki Loviko melanjutkan penggeledehan di rumah BR tepatnya di Jalan Cipta Karya, Perum Cipta Karya, Tampan. "Di rumahnya ditemukan enam paket sedang diduga narkotika jenis sabu dan dua pekat kecil narkotika sabu dan ganja di dalam kamarnya," terangnya.
Saat BR diinterogasi katanya, barang bukti itu didapat dari FGR (36). Tim Opsnal yang di-back up Direktorat Narkoba Polda Riau pun mencari lokasi persembunyian FGR yang akhirnya ditemukan di Jalan Melur, Perum Melur Permai, Tampan. Kepada FGR pun dilakukan penggeledehan dan ditemukan lima paket sedang narkotika jenis sabu dan dua paket kecil narkotika jenis sabu di dalam kamarnya.
"Barang bukti dari BR untuk sabu seberat 564,84 gram yang dapat menyelamatkan 3.390 jiwa. Untuk ganja seberat 0,98 gram. Selanjutnya bb milik FGR seberat 507,67 gram dapat menyelamatkan 3.064 jiwa," ucapnya.
Di hari yang sama pukul 19.00 WIB, Polresta Pekanbaru pun melakukan penangkapan tepatnya di Jalan Harapan Utama, Kecamatan Tampan. Satu orang pengedar berhasil diamankan yaitu AS (36).
Dari hasil penangkapan di dapat 21 paket kecil narkotika jenis sabu, 10 butir pil ekstasi logo alien warna biru, dua butir pil ekstasi logo LV warna hijau didalam kamar. Kemudian dilakukan pengeledahan badan dan ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik hitam.
Tak berhenti di situ turut dilakukan pengeledahan di dapur rumah tersangka AS dan ditemukan di dalam mesin cuci ada beberapa bungkusan yang telah dibuang oleh tersangka. Menurut keterangan AS, barang haram miliknya di dapat dari Kenyok.
Setelah diperiksa ternyata isinya barang bukti berupa tujuh paket sedang narkotika jenis sabu, satu paket sedang narkotika jenis sabu warna pink, 70 butir HS, dan 338 narkotika jenis pil ekstasi logo alien warna biru, 965 butir narkotika jenis pil ekstasi logo LV warna hijau.
"Berat bb milik AS yaitu narkotika jenis sabu seberat 269,5 gram, narkotika jenis sabu pink 12,5 gram, narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.315 butir dan Happy Five sebanyak 70 butir. Lebih lanjut, dari hasil pengungkapan itu bisa menyelamatkan 3.077 jiwa," ujarnya.
Kepada ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara," sebutnya.
Beberapa hari kemudian tepatnya pada 2 November 2019, Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru kembali melakukan penangkapan. Tiga orang tersangka berhasil dibekuk di lokasi yang berbeda. "Tiga tersangka itu BY (34), GH (21) dan AH (21)," katanya.
Lebih lanjut, awal mula penangkapan di Jalan Kandis, Gang Kandis Indah, Nomor 61, Kecamatan Bukit Raya . Pukul 17.30 WIB Tim Opsnal mengamankan BY. "Dari hasil penangkapan terhadap BY ditemukan 21 paket narkotika jenis daun ganja kering. Rincinya empat paket besar, 12 paket sedang dan paket kecil di rumah orang tuanya," terangnya.
Saat dilakukan introgasi terhadap BY, diutarakannnya barang bukti narkotika jenis daun ganja kering didapat dari R (narapidana LP Gobah).
"R meminta kurirnya GH dan AH mengantarkan ke BY. Saat digeledah ditemukan satu paket besar narkotika jenis daun ganja kering BK 1.048,25 gram dalam penguasaan AH. Kemudian dilakukan pengembangan di rumah BY di Jalan Seroja, Pasir Putih, Bela Berlin, 3 Blok 0, Nomor 22, Kecamatan, Siak Hulu, Kabupaten Kampar ditemukan satu paket besar narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 467,4 gram didalam kamar," ungkapnya.
Total berat narkotika jenis ganja 1.516,2 gram. Dijerat pasal 111 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan minimal empat tahun penjara.(*3)