BINAWIDYA (RIAUPOS.CO) – Tumpukan sampah terlihat di Jalan Pagaruyung, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya. Sampah berserakan di pinggi jalan yang bukan tempat pembuangan sampah (TPS) resmi.
Pantauan Riau Pos, Senin (11/9) di Jalan Pagaruyung, sampah plastik, sampah kabel dan juga bekas perabotan rumah tangga berserakan di pinggir jalan depan lahan kosong. Sampah yang menumpuk dan belum diangkut itu tak hanya mengeluarkan aroma tidak sedap dan membuat lingkungan menjadi kotor, tapi juga sudah mengganggu aktivitas warga sekitar.
Warga setempat, Rustandi mengaku sangat terganggu dengan tumpukan sampah yang berserakan di badan jalan, serta dalam saluran air yang membuat kawasan tersebut menjadi terlihat kumuh.
Tak hanya itu, aroma tidak sedap yang berasal dari tumpukan sampah tersebut sampai ke rumah Rustandi, sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang memiliki hajatan.
"Jelas terganggu. Lihat saja tumpukan sampahnya menggunung dan belatung juga banyak. Kami malu kalau ada acara di rumah, aromanya itu kadang terbawa angin masuk ke dalam rumah. Padahal ini bukan tempat pembuangan sampah,” ucapnya.
Ia berharap tumpukan sampah di Pagaruyung tersebut menjadi perhatian oleh pemerintah kota agar masyarakat sekitar tidak merasa terganggu.
Hal senada juga diungkapkan oleh pengendara motor Arifin yang mengaku kerap melintas di Jalan Pagaruyung. Dikatakannya, meski kerap dilakukan pengangkutan oleh mobil pengangkut sampah, namun tidak dibersihkan secara tuntas. Ditambah masyarakat yang membuang sampah setelah sampah diangkung menyebabkan sampah kembali menumpuk dan melebar ke badan jalan yang belum tersentuh aspal itu.
Ia berharap pemerintah bisa menindak tegas warga yang membuang sampah tidak pada waktu dan tempatnya. Ia juga berharap ada aturan khusus agar sampah warga bisa diangkut secara keseluruhan sehingga tumpukan sampah tak kembali ada di lokasi.
"Kalau maunya saya ya, ini diangkut secara keseluruhan, jangan diangkut tapi disisakan, jadinya oknum pembuangan sampah itu mengira memang lokasi pembuangan sampah, padahal sudah ada spanduk larangan di sana,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution meminta camat dan lurah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat jadwal pembuangan sampah yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Dirinya juga meminta warga Kota Pekanbaru untuk mematuhi jam buang sampah yang telah ditetapkan dan membuang sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
"Kalau bisa camat ikut menegur, kalau tidak berikan sanksi lain sesuai aturan yang berlaku. Lakukan juga sosialisasi kepada masyarakat agar tertib membuang sampah,” ujar Indra Pomi Nasution.
Menurutnya, dengan dibuangnya sampah pada waktu yang telah ditentukan sehingga tidak ada lagi tumpukan sampah di lahan kosong dan menjadi TPS ilegal yang baru.(ayi)