Penganiaya Istri Tunggu Vonis

Pekanbaru | Jumat, 11 Oktober 2019 - 09:59 WIB

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) -- Akibat ulahnya yang menganiaya istrinya, tersangka berinisial M pun harus berurusan dengan pihak berwajib. Masalahnya pun berbuntut hingga akhirnya diketahui memiliki barang haram narkoba jenis sabu. Sehingga sejak 16 Agustus masuk sel tahanan Polsek Tenayan Raya.

Kini tersangka bersama barang bukti telah  diantar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (9/10). “Benar kami sudah mengantar tersangka M karena kasusnya yang menganiaya istrinya dan memiliki narkoba. Kini tinggal menunggu vonis dari pengadilan,” sebut Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi melalui Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manulang kemarin. 
Tersangka memiliki sabu seberat 4,68 gram. Ia dijerat Pasal  114 jo 112 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.


M melakukan penganiayaan terlebih dahulu. Pasca ditangkap ditemukan bukti pisau dan beberapa sabu pada pakaian yang dikenakan. 

Penganiayaan itu terjadi pada mantan istrinya  A yang dinikahi secara siri.(*3)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook