Kapolresta: Jangan Coba Bayar di Tempat

Pekanbaru | Selasa, 11 Juli 2023 - 09:16 WIB

Kapolresta: Jangan Coba Bayar di Tempat
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Siagian (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Operasi Patuh Lancang Kuning 2023 yang dimulai kemarin akan dimanfaatkan kepolisian untuk mengedukasi masyarakat soal ketertiban lalu lintas. Selain itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Siagian mengingatkan masyarakat untuk tertib dan mematuhi seluruh aturan di jalan raya.

Bila itu dilakukan, lanjut Kombes Jefri, tidak ada yang perlu dikhawatirkan masyarakat selama operasi. ”Kami mengutamakan edukasi kepada masyarakat supaya tertib berlalulintas. Nanti bisa dilihat pada saat dan setelah operasi ini bagaimana hasilnya. Diharapkan setelah operasi ini akan tertib,” kata Kombes Jefri.


Mantan Dirreskrimum Polda Kepri ini menegaskan kepada anak buahnya agar bertindak humanis. Selain itu, pria kelahiran Tanjungpinang, Kepulauan Riau itu juga mewanti-wanti agar tidak ada yang bertindak di luar prosedur yang ada. Seperti menerima pembayaran di luar ketentuan dari para pelanggar lalu lintas.

”Sudah saya tekankan, sudah ingatkan Polantas yang bertugas agar humanis. Pokoknya tilang sesuai prosedur semua. Masyarakat jangan pula ada yang mau lagi, jangan minta pembayaran tilang di tempat dengan alasan apapun,” tegasnya.

Terpisah, Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti menjelaskan, ada dua metode yang diterapkan selama operasi patuh ini. Di antaranya petugas mobil serta petugas stationer. Petugas mobil nantinya akan berkeliling di ruas jalan di Kota Pekanbaru, jika menemukan pelanggaran maka akan memberikan tindakan berupa teguran.

Sedangkan petugas stationer akan berdiam di suatu tempat. Mereka akan bertindak bila menemukan pelanggaran  bisa berupa teguran atau tindakan tilang.

Kasat Lantas juga mengingatkan kepada petugas dan masyarakat soal 7 sasaran prioritas penertiban, di antaranya tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, dan menggunakan knalpot brong. Kemudian berboncengan melebihi kapasitas, berkendara dibawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat berkendara.

”Sasaran kita adalah segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi pelanggaran aturan berlalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” tutup Kompol Birgitta.(yls)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, PEKANBARU









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook