PEKANBARU(RIAUPOS.CO) -- Masih ingat kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di wilayah hukum Marpoyan Damai yang ditangani Polsek Bukit Raya? Kejadian yang terjadi pada 1 Januari 2020 pukul 03.00 WIB, baik korban RK maupun tersangka De masih berusia remaja, akhirnya digelar rekonstruksi, Rabu (9/1).
Resmi menjadi tahanan, De yang mengenakan kaos pendek berwarna hijau dan celana pendek abu-abu corak putih serta sebo hitam, memperagakan adegan demi adegan saat memukul saksi dan korban. Warga yang melintas pun mengerumuni lokasi yang dipasang garis polisi.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar menjelaskan, totalnya terdapat 19 adegan yang ditampilkan saat rekonstruksi. Kepada petugas, tersangka De pun melakukan reka ulang insiden itu.
''Semua dilibatkan dalam adegan. Baik tersangka sendiri, korban dari peran pengganti dan para saksi,'' sebutnya kepada Riau Pos, Jumat (10/1).
Intinya, dari keseluruhan adegan itu, lima di antaranya yang menyebabkan korban tak sadarkan diri.
''Dua kali adegan di kepala dan tiga kali adegan di perut yang berdekatan dengan ulu hati. Sehingga korban kritis dan dilarikan ke RS,'' imbuhnya.
RS pertama yaitu di RS Syafira lalu dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Riau. Dua hari berselang pada 3 Januari 2020, nyawa RK tak dapat tertolong.
Hal itu diperjelas Kanit Reskrim Iptu Aspikar. Dikatakannya, kejadian tragis itu berada di puncak adegan ke-13. Dimana, tersangka De memukul korban RK dengan kayu penyangga kursi.
''Seperti yang dikatakan kapolsek tepat di kepala dan di perut dekat ulu hati. Sedangkan untuk tersangka sudah kami antar ke lapas anak'' jelasnya.
Lebih lanjut, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan yang dihimpun penyidik dengan fakta yang ada di lapangan. ''Mula- nya di adegan pertama korban menangkis. Lalu teman-temannya berusaha melerai. Sementara tersangka melakukan pemukulan hingga tiga kali di bagian badan dengan kayu. Lalu korban pun terjatuh. De lari dan meninggalkan korban sementara kayunya dibuang begitu saja,'' terangnya
Diberitakan sebelumnya, De diamankan di mobil truk yang terparkir di SPBU Pematang Reba, Indragiri Hulu pada 3 Januari 2020 pekan lalu oleh Unit Reskrim Polsek Bukit Raya di-back up Satreskrim Polresta Pekan- baru.(ade)
Laporan:SOFIAH