Inspektorat Belum Selesai Audit Jalan TPA Muara Fajar

Pekanbaru | Rabu, 10 Juli 2019 - 10:37 WIB

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) - Audit yang dilakukan Inspektorat Kota Pekanbaru terhadap Pengerjaan proyek jalan ke tempat pembuangan akhir (TPA) 2 Muara Fajar Hingga kini belum juga selesai. Inspektorat sudah dua kali diminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) jalan tersebut. 

Pengerjaan proyek jalan ke TPA Muara Fajar, disinyalir bermasalah. Pasalnya, kegiatan yang diprakasai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru dilaporkan ke aparat penegak

anggota DPRD Kota Pekanbaru yang menjadi beking. ’’Pak Wali tidak percaya ada oknum anggota DPRD yang mau jadi beking pihak yang tidak taat aturan,’’ kata Irba. 
Baca Juga :Di HUT Satpam, Wakapolres Kuansing Berpesan Ikut Ciptakan Pemilu Damai

Dia melanjutkan, Wako Pekanbaru mempersilakan jika ada pihak-pihak yang membawa investor ke Pekanbaru untuk ikut menggerakkan ekonomi. ’’Silakan membawa investor ke Pekanbaru. Tapi harus yang taat aturan. Kalau tidak taat aturan tidak bisa. Kasihan investor yang lain,’’ singkatnya.

Sementar itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (9/7) memastikan pihaknya akan memeriksa pengelola hotel. ’’Rencana besok (hari ini, red) pukul 09.00 WIB ke kantor Satpol sesuai jadwal pemanggilan,’’ kata Agus. 

Dia melanjutkan, pemanggilan dilakukan untuk mendalami penyebab pengelola hotel mencopot sepihak garis Satpol PP yang dipasang sebagai segel disana. Padahal, pemasangan segel dilakukan resmi. Dari pemeriksaan, pihaknya akan memutuskan apakah akan mengambil langkah hukum lebih lanjut atau tidak. ’’Kita lihat  besok,’’ imbuhnya. 

Penyegelan pertama sebelumnya dilakukan Selasa (2/7) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. Hotel ini nekat beroperasi sementara abai terhadap beberapa izin. Yakni, izin mendirikan bangunan (IMB), analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas (amdal lalin) dan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) serta upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). Hotel ini terletak di jalan provinsi, seharusnya amdal tersebut dikeluarkan berdasarkan konsultan yang mengawasi pembangunan hotel tersebut.

Pencopotan segel yang dilakukan sepihak oleh pengelola hotel menguak berbagai hal. Pertama, pihak hotel mengklaim dengan pengurusan izin yang sedang berproses mereka berinisiatif bisa membuka sendiri segel tersebut. Selain itu, pihak hotel menyebut mendapatkan izin dari Kasatpol PP untuk membuka. Itu yang kemudian membuat Agus Pramono meradang. Karena dia merasa tak pernah memberikan izin. Belakang muncul pula kabar ada pemberian uang untuk pembukaan segel itu. 

GM MBC Hotel Pekanbaru Liyan Sitanggang saat dikonfirmasi terpisah malah tak mengetahui pasti apakah ada rencana pemeriksaan terhadap pengelola hotel Rabu (10/7). ’’Saya tanya dulu sama manajer ya Bang’’ kata dia. 

Kepadanya Riau Pos kemudian memastikan tentang kabar bahwa pihak hotel mengirimkan uang untuk pembukaan segel. Dia tak menjawab jelas. ’’Menurut manajer kita ada. Itulah berseliweran gak valid infonya. Nanti sajalah ya Bang,’’ singkatnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook