PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Pengurusan administrasi di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan di Kota Pekanbaru kini wajib melampirkan bukti sudah divaksin Covid-19 atau setidaknya mendaftar untuk divaksin. Langkah ini disebut untuk mengejar herd immunity dan akan diatur dalam regulasi berupa peraturan daerah (perda).
Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Drs Azwan MSi mengatakan, kewajiban sudah divaksin atau setidaknya sudah mendaftar untuk menjalani vaksinasi ini sesuai dengan program pemerintah.
"Untuk optimalisasi vaksinasi ini. Karena masyarakat juga masih ada yang enggan, tak mau, takut, dan termakan hoax. Padahal, vaksinasi itu kan upaya-upaya kita dan sudah jelas anjuran presiden," ujarnya kepada Riau Pos, Rabu (9/6).
Dia melanjutkan, di beberapa daerah lain di Indonesia kewajiban serupa juga sudah ditetapkan. "Di beberapa daerah kan bisa berinovasi. Seperti di Aceh itu ya, dia tak memberi pelayanan BPJS bagi yang tak membawa bukti sudah divaksin," urainya.
Diakuinya, saat ini regulasi yang mengatur kewajiban tersebut belum ada. Karena itu, saat ini hal tersebut masih berupa imbauan.
"Tapi kami juga akan buat regulasi dalam draf ranperda yang kami usulkan. Itu kami akan masukkan, terhadap masyarakat kelompok sasaran yang tidak mau divaksin dengan tidak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku, maka itu ada sanksi," paparnya.
Sanksi ini nantinya bisa beragam. Mulai dari tidak mendapatkan layanan publik hingga sanksi denda.
"Contohnya setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban prokes maka diberikan tindakan administrasi Rp100 ribu. Lalu setiap orang yang sudah ditetapkan menjadi sasaran penerima vaksin Covid-19, tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp500 ribu, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial dan penundaan atau penghentian layanan publik," urainya.
Ditegaskan Azwan, orang yang tidak divaksin berdasarkan masukan ahli epidemiologi lebih berbahaya daripada orang yang tidak taat prokes.
"Itu karena berkeliaran saja. Jadi sanksinya lebih berat dari orang yang tidak taat prokes," jelasnya.
Ditambahkannya, rencana penerapan sanksi nantinya berupa denda bukan berarti pemerintah mencari pemasukan dari masyarakat.
"Intinya kami bukan mencari duit dari masyarakat , tapi bagaimana memberikan efek jera," ujarnya.
Kecamatan Payung Sekaki Pertama Terapkan Aturan
Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menerapkan peraturan baru dalam hal pengurusan dokumen administrasi di tingkat kecamatan. Salah satunya berupa melampirkan bukti vaksinasi Covid-19 atau bukti bahwa sudah melakukan pendaftaran vaksinasi Covid-19.
Dari pantauan Riau Pos kemarin (9/6), Kecamatan Payung Sekaki menjadi yang pertama menerapkan aturan tersebut sejak Senin (7/6). Saat dikonfirmasi, Camat Payung Sekaki Fauzan membenarkan pengumuman yang terpasang di depan kantornya tersebut. Menurutnya, langkah tersebut untuk mengajak masyarakat agar mau mengikuti program vaksin Covid-19 yang telah dilakukan Pemko Pekanbaru.
"Ya, itu memang sudah kita terapkan sejak awal pekan ini, dan alhamdulillah antusias masyarakat mengikuti vaksin meningkat," ucapnya.
Meski sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat pengurusan dokumen administrasi, namun pihaknya tetap akan membantu sejumlah masyarakat yang memiliki keperluan mendesak ketika mengurus dokumen administrasi di Kecamatan Payung Sekaki.
"Kalau masyarakat belum divaksin bisa tunjukkan bukti pendaftarannya saja dulu. Tapi kami juga berikan jalur khusus untuk masyarakat yang dalam situasi mendesak. Seperti dalam pengurusan BPJS atau dokumen administrasi lainnya. Kami akan tetap melayani, " tegasnya.
Dilanjutkan Fauzan, saat pemberlakuan persyaratan bukti vaksinasi diterapkan di Kecamatan Payung Sekaki, antusiasme masyarakat dalam mengikuti kegiatan vaksinasi massal di sejumlah puskesmas, dan bus vaksinasi keliling meningkat pesat. Dalam sehari petugas kesehatan di Kecamatan Payung sekaki dapat memvaksin lebih dari 200 orang.
Meskipun begitu, sejumlah kecamatan lainnya belum menerapkan peraturan serupa. Seperti Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Bina Widya. Menurut Camat Bukit Raya T Ardi Dwisasti, pengurusan dokumen administrasi di Kecamatan Bukit Raya masih berjalan seperti biasanya. Pihaknya hanya menerapkan prokes ketat bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen administrasi.
"Sampai sejauh ini belum kami terapkan. Karena kami perlu evaluasi dan sosialisasi kepada masyarakat," terangnya.
Hal serupa juga diucapkan Camat Bina Widya Suherman Ssos Msi. Menurutnya, saat ini pihaknya masih belum menerapkan peraturan tersebut karena ada peraturan lainnya yang masih diterapkan.
"Kalau peraturan itu belum diberlakukan. Karena sekarang kami masih memberlakukan peraturan yang dari Presiden Joko Widodo," ucapnya.
Dijelaskan Suherman, peraturan tersebut berupa pengadaan vaksin dan pelaksana vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Di mana dalam Pasal 13A (4) dijelaskan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan saksi administrasi berupa penundaan atun penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan atau denda.
"Itu kami terapkan, dan alhamdulillah warga cukup antusias dalam mengikuti vaksinasi," tuturnya.
Sementara itu sejumlah warga yang melakukan pengurusan dokumen administrasi di Kecamatan Sukajadi terkejut dengan adanya peraturan tersebut. Wati, salah seorang warga mengaku dirinya sengaja datang ke Kantor Camat Sukajadi untuk mengurus kartu Indonesia sehat (KIS) yang ia miliki sebelum pihak kecamatan di tempat tinggalnya tersebut menerapkan peraturan serupa.
"Iya kami tahu dari Pak RT. Dikatakannya, itu syaratnya sekarang. Makanya kami cepat-cepat ngurus sebelum berlaku besok, " ucapnya.
Wati merasa kegiatan vaksinasi Covid-19 ini terbilang melakukan pemaksaan. Karena sampai saat ini masih banyak masyarakat yang enggan untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
"Ya, pemaksaanlah namanya ini. Saya saja masih belum divaksin karena takut dengan efeknya nanti. Makanya ini semua terdengar memaksakan kehendaknya pemerintah kepada masyarakat," ungkapnya.
Rohil Belum Terapkan Bukti Vaksinasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) belum menerapkan ketentuan melampirkan bukti vaksin Covid-19 atau bukti sudah terdaftar untuk mengikuti vaksinasi sebagai syarat dalam mengurus administrasi kependudukan (adminduk) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Hal itu dibenarkan Kepala Disdukcapil Rohil Basaruddin SH MSi di Bagansiapiapi, Rabu (9/6).
"Ya, sampai saat ini belum ada petunjuk (terkait bukti telah vaksinasi, red) dari pusat untuk mengurus dokumentasi kependudukan," kata Basaruddin.
Untuk itu, ujarnya, kegiatan terkait dengan kepengurusan adminduk yang ada pada saat ini ini tetap berjalan seperti biasa. Dalam artianya belum ada kewajiban harus melengkapi atau melampirkan surat keterangan telah terdaftar atau telah mengikuti kegiatan vaksinasi. Sebelumnya pada saat rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Gedung Pertemuan H Misran Rais, baru-baru ini soal perlunya peningkatan jumlah masyarakat untuk mengikuti vaksinasi bisa ditempuh dengan berbagai opsi. Salah satunya dengan membuka pilihan agar adanya lampiran surat vaksinasi dalam mengurus adminduk maupun bantuan lain dari pemerintah.
Hal itu terungkap pada saat kegiatan tersebut, di mana yang disarankan salah satunya adalah untuk mengurus bantuan dari pemerintah yang sebaiknya ada lampiran surat telah vaksinasi. Namun wacana tersebut belum bisa direalisasikan secara langsung.
Sekdakab Rohil M Job Kurniawan AP MSi pada saat itu mengungkapkan rencana tersebut bisa saja diterapkan nantinya, namun perlu pembahasan lebih lanjut termasuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak.
"Intinya bisa saja kemungkinannya diterapkan tapi perlu dibahas lebih lanjut melibatkan berbagai pihak terkait," kata Job.
Bantah Vaksinasi Jadi Syarat KPM Meranti Terima BLT
Beredar kabar jika Pemerintah Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti mewajibkan vaksinasi kepada keluarga penerima manfaat (KPM) ketika mengambil bantuan langsung tunai (BLT) di lingkungannya.
Namun informasi tersebut dibantah Camat Tebingtinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Drs H Said Jamhur MSi kepada Riau Pos, Rabu (9/6) siang.
"Tidak wajib vaksin bagi penerima BLT. Untuk sementara waktu berjalan, kami hanya bisa menyarankan KPM untuk lakukan vaksinasi," ujarnya.
Diungkapkannya, langkah itu terpaksa ditempuh agar vaksinasi Covid-19 mencapai target yang telah ditetapkan pemerintah pusat hingga daerah.
"Kami terus berupaya maksimal dalam mendorong seluruh masyarakat menjalani vaksinasi," ujarnya.
Karena sejauh ini, dari laporan yang ia terima melalui tenaga kesehatan daerah setempat, dominan masyarakatnya masih enggan mengikuti program tersebut dengan segudang alasan.
"Sejauh ini rata-rata masyarakat enggan pergi ke puskesmas untuk menjalani vaksinasi. Banyak alasannya walaupun telah menjadi target sasaran vaksinasi," ungkapnya.
Makanya, ujar Jamhur, pihaknya beserta pemerintah desa melakukan upaya jemput bola dengan menyisipkan kesempatan vaksinasi saat berlangsungnya penyaluran BLT.
"Cara kami adalah saat menyerahkan BLT sekaligus melakukan vaksinasi kepada penerima manfaat langsung di lapangan. Namun bagi yang lolos screening saja. Sementara yang memiliki kendala kesehatan tentu ditunda. Makanya tidak bisa diwajibkan, namun hanya disarankan saja," ujarnya.(ali/ayi/fad/wir/ted)