DITUTUP JIKA ABAIKAN PROTOKOL KESEHATAN

Pemko Siagakan Tim di Tempat Hiburan Malam

Pekanbaru | Rabu, 10 Juni 2020 - 11:28 WIB

Pemko Siagakan Tim di Tempat Hiburan Malam
Dr H Firdaus ST M

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pengelola tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru diwanti-wanti untuk tidak mengabaikan penerapan protokol kesehatan dalam operasional lokasinya. Jika cuek, maka penutupan dipastikan akan dilakukan.

Demikian ditegaskan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Selasa (9/6).


Disebutnya, dalam penerapan protokol kesehatan, THM harus mengajukan proposal rencana penerapan ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. "Kalau tidak menerapkan protokol kesehatan, (THM, red) akan kami tutup," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, THM bisa beroperasi setelah memperoleh izin operasi di masa menuju new normal. Ada tim yang akan mengawasi aktivitas di tempat hiburan. "Ini perlu agar ada standar dalam penerapan­nya," imbuhnya.

Pengawasan yang sama juga berlaku bagi sektor ekonomi dan usaha lainnya. Mereka juga harus mengajukan proposal protokol kesehatan agar memperoleh izin operasional.

"Ada juga pernyataan siap melaksanakan disiplin protokol kesehatan," paparnya sambil mengatakan untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan, akan ada tim dari Pemko Pekanbaru yang turun melakukan pengecekan.

Selain itu, hingga saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru sudah mulai menerima pengajuan proposal protokol kesehatan. Ada enam pelaku usaha yang sudah menyampaikan rencana penerapan protokol kesehatan tempat usahanya.

"Sudah enam pengajuan kita terima. Ada berbagai sektor kegiatan usaha," ungkap Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSI.

Setelah menerima proposal ini, pihaknya kata Jamil akan menurunkan tim yang terdiri dari berbagai instansi untuk melakukan pengecekan. ’’Tim nantinya akan mengeluarkan rekomendasi bila tempat usaha itu sudah dipastikan mengikuti protokol kesehatan,’’ tambahnya.

Kemudian pula, DPMPTSP Kota Pekanbaru akan mengeluarkan izin operasional setelah rekomendasi terbit.

"Regulasi yang mengatur kewajiban itu tertuang dalam perwako perilaku hidup baru," tegasnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook