KOMISI IV HEARING DENGAN PLN

Minta Tagihan Listrik Bisa Dicicil Empat Bulan

Pekanbaru | Rabu, 10 Juni 2020 - 11:19 WIB

Minta Tagihan Listrik Bisa Dicicil Empat Bulan
Suasana hearing antara Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru, Selasa (9/6/2020).(HUMAS DPRD PEKANBARU FOR RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Komisi IV DPRD Pekanbaru gelar hearing dengan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru, Selasa (9/6). Salah satu masalah yang dibahas adalah soal tagihan listrik pelanggan PLN untuk bulan Juni membengkak hingga dua kali lipat.

"Kami minta sistem pembayaran awal 20 persen, selanjutnya dibayar dengan cicilan 80 persen selama empat bulan. Karena keadaan ekonomi sulit akibat pandemi Covid-19, kita minta kebijakan seperti itu, dan sama-sama kita dengar dan disetujui," ungkap tegas Ketua Komisi IV Sigit Yuwono ST kepada wartawan usai hearing, kemarin.


Hearing digelar di ruang rapat Banmus DPRD Kota Pekanbaru dan berlangsung lebih kurang empat jam itu. Dari pihak PLN hadir Manager PLN UP3 Pekanbaru Himawan Sutanto beserta jajaran manajemen.

Sigit mengingatkan PLN untuk memperhatikan kondisi saat ini yang masih pandemi Covid-19. Di mana kondisi perekonomian masyarakat tidak dalam keadaan normal.

"Rakyat sudah cukup menderita, dan baru akan mulai bangkit perekonomiannya," sebutnya.

Dikatakannya, keresahan pelanggan PLN hingga direspon DPRD Kota Pekanbaru ini berawal dari petugas pencatat meteran litsrik yang tidak melakukan pencatatan di lapangan. Sehingga tagihan yang awalnya biasa, melonjak hingga dua kali lipat dan ada juga yang lebih.

Politisi Partai Demokrat ini menyayangkan bengkakan tagihan listrik pascabayar yang berada di wilayah Kota Pekanbaru. Sigit menyebutkan jika perusahaan pelat merah ini terlalu percaya dengan petugas pencatat meter tanpa ada kroscek ulang.

"Seharusnya dikoreksi dahulu kenaikannya berapa persen, karena pencatat meter dua bulan tidak mencatat," ucap Sigit.

Hasil hearing lainnya adalah, PLN akan melakukan peninjauan ulang terhadap stan meter pascabayar. Kroscek ini juga diberlakukan kepada masyarakat Pekanbaru yang dirugikan atas tagihan yang melonjak drastis.

Selain itu, PLN Pekanbaru diharapkan bisa memberikan relaksasi yang lebih ringan dengan memperpanjang waktu angsuran hingga akhir tahun. Juga, memberikan kemudahan serta percepatan penyelesaian masalah tersebut yang menjadi beban masyarakat bahkan proaktif menjelaskan ke pelanggan melalui unit layanan yang ada di bawahnya dan jangan ada pemutusan bagi pelanggan yang masih dalam tahap penyelesaian lonjakan rekening tersebut.

"Hal ini akan menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat yang dalam kondisi kesulitan dan sebaiknya PLN juga mampu memberikan solusi untuk meringankan beban masyarakat di tengan kondisi pandemi Covid-19," ujar Sigit.

PLN UP3 Pekanbaru Paparkan Solusi
Dalam kesempatan itu, Manager PLN UP3 Pekanbaru Himawan Sutanto Himawan menjelaskan bahwa sejak 2017 hingga saat ini tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik. Kenaikan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020 disebabkan meningkatnya aktivitas masyarakat di rumah.

"Dengan adanya penetapan status keadaan darurat bencana wabah Covid-19 di Indonesia dan penerapan PSBB, masyarakat menjadi lebih banyak melakukan aktivitas di rumah, dampaknya tentu ke pemakaian yang meningkat," terangnya.

Himawan mengatakan, untuk meringankan pembayaran rekening listrik bulan Juni ada solusi yaitu dengan program relaksasi dari PLN.  Dijelaskannya, mengenai skema relaksasi yang diberikan PLN bagi pelanggan yang pencatatan meternya sudah benar tetapi tagihan rekening listrik Juni 2020 melebihi 20 persen dari tagihan listrik Mei 2020 dengan mekanisme pembayaran bertahap atau angsuran.

"Pelanggan akan dikenakan pembayaran sebesar tagihan Mei 2020 ditambah 40 persen dari nilai kenaikan rekening Juni 2020 dan sisanya 60 persen bisa di angsur selama 3 (tiga) bulan sesuai keputusan PLN Pusat," ujar Himawan.

Himawan katakan, PLN sudah menyiapkan upaya untuk kemudahan dan percepatan pelayanan dengan mensiagakan ULP kami yang tersebar, serta membuka Hotline Center.

"Pelanggan bisa melaporkan keluhannya melalui nomor What’sApp yang telah kami umumkan. Khusus permintaan tambahan keringanan lamanya waktu cicilan, kami tampung usulan tersebut dan akan kami sampaikan ke PLN Pusat. Tetapi untuk saat ini kami laksanakan skema yang ada sesuai keputusan pusat yang resmi," papar Himawan.

Himawan juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat kota Pekanbaru atas kondisi terjadinya lonjakan tagihan rekening listrik bulan Juni. Sebagai langkah untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan bagi penyelesaian masalah ini pihaknya telah menyiagakan petugas pelayanan untuk lebih responsif dan menyiapkan posko layanan di unit-unit layanan.

"Ada juga yang secara langsung dengan mendatangi masyarakat, serta meningkatkan publikasi dengan memperkuat fungsi humas kami melalui sarana komunikasi yang telah disediakan," ujar Himawan.

Di waktu yang sama Himawan juga menyiapkan layanan WhatsApp Hotline Center Penanganan Keluhan Tagihan Listrik.

"Hal ini agar memudahkan masyarakat untuk tidak datang ke kantor dan menghindari berkumpulnya masyarakat agar tidak melanggar protokol kesehatan," katanya.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook