PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - PEMERINTAH Provinsi Riau sedang memproses Peraturan Gubernur (Pergub) tentang anti narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya. Pergub ini akan menjadi pedoman Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk membuat mata pelajaran tentang anti narkoba di seluruh sekolah di Riau.
"Kami sekarang mempersiapkan Pergub tentang anti narkoba. Ini nanti akan menjadi modul pembelajaran di sekolah-sekolah, mulai dari tingkat SD, madrasah sampai dengan SMA/SMK," kata Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Rabu (9/3).
Lebih lanjut dikatakannya, Pergub tersebut dibuat seiring dengan masih maraknya peredaran narkotika di Riau, terutama yang ada di daerah pesisir.
"Kami harapkan juga nanti Riau tidak akan menjadi daerah peredaran narkotika. Mudah-mudahan dengan ikhtiar kita ini, peredaran narkoba di Riau tidak ada lagi. Pak Kapolda Riau yang baru beberapa bulan di Provinsi Riau juga telah berhasil mengamankan puluhan kilo narkoba di wilayah Riau," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Kamsol mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti apa yang menjadi keinginan Gubernur Riau untuk membuat Pergub tentang anti narkoba. Di dalam Pergub tersebut juga membuat pembelajaran tentang anti narkoba, mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi.
"Kami sudah diperintahkan oleh gubernur untuk menyusunnya dan itu sudah selesai juga sudah diharmonisasi di Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya kita menunggu surat dari Dirjen Otda. Kami sudah membahas dua pekan yang lalu di Kementerian Dalam Negeri," ujar Kamsol.
Dijelaskan Kamsol, setelah Pergub tersebut telah disetujui oleh Kemendagri, lalu pihaknya akan membuat penyusunan kurikulum baru untuk dimasukkan dalam pembelajaran bagi peserta didik tentang bahaya narkoba bagi anak-anak hingga masyarakat umum lainnya.
"Setelah Pergub itu selesai kita akan menyusun kurikulumnya, menyusun modul-modulnya bersama tim ahli dan akan kita sosialisasikan ke sekolah-sekolah. Dalam waktu dekat mungkin dalam pekan ini selesai semuanya. Dalam modul itu nanti akan ada mengintegrasikan anti narkoba itu ke dalam pelajaran-pelajaran yang relevan, seperti biologi, agama, dan PPKN," kata Kamsol. "Kita juga mengkoordinasi dengan institusi pendidikan lainnya baik itu SD, SMP, bahkan perguruan tinggi ada klausal dalam Pergub dikoordinasikan. Ini untuk kepentingan Riau mulai jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi. Jadi koordinasi yang kita kuatkan di situ," sambungnya.(hen)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru