PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan pendataan sementara bangunan yang melanggar daerah milik jalan (DMJ) dan izin. Hasilnya, setidaknya ada 70 bangunan didapati melanggar DMJ di Jalan HR Soebrantas.
"Di lapangan tim juga mendata bangunan yang menggunakan daerah milik jalan dan tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Ada 70 bangunan," ungkap Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian kepada Riau Pos, Kamis (9/2).
Dijelaskannya, pihaknya telah menerbitkan surat peringatan kedua (SP 2) bagi pemilik bangunan yang melanggar daerah milik jalan (DMJ) di Jalan HR Soebrantas. Ini dilakukan karena SP 1 yang diberikan tak diindahkan dan pemilik tak kunjung membongkar bangunan miliknya.
"Kami sudah berikan SP 2," kata dia.
SP 2 diberikan karena surat peringatan pertama yang diberikan oleh Satpol PP tak digubris. Pemilik yang membongkar sendiri bangunan yang melanggar izin pendirian tersebut.
"Kami beri waktu lima hari untuk membongkar bangunannya," imbuhnya.Sebelumnya diberitakan, surat peringatan diberikan Satpol PP Kota Pekanbaru pada dua toko. Peringatan dilayangkan Jumat (27/1) lalu dan ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian AP MSi.
Dalam surat peringatan yang dilayangkan, disampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pasal 28 yang berbunyi setiap orang dilarang, pertama mendirikan bangunan sebelum mendapat jin/persetujuan dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk. Dan kedua mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, bantaran sungai, ruang milik waduk, sempadan danau, sempadan embung taman dan jalur hijau, untuk kepentingan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami sampaikan agar pemilik dapat membongkar sendiri bangunan yang dimaksud (melanggar, red) dalam waktu 7x24 jam. Apabila tidak melaksanakan peringatan ini, maka Tim Yustisi Kota Pekanbaru akan melakukan pembongkaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Zulfahmi.
Di lokasi, kedua toko yang ditegur ini memang menambah bangunan sendiri di pelataran Ruko. Ini memakai ruang milik jalan yang harusnya tak boleh dilakukan pembangunan.
"Bangunan yang didirikan tidak sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan. Jadi itu termasuk bangunan liar (bangli, red)," singkatnya.(ali)
Laporan M ALI NURMAN, Kota