PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ratusan anggota Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) membubuhkan tanda tangan diwarnai dengan aksi cap jempol darah pada sehelai kain putih di depan Balai Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Di bagian atas kain tersebut tertulis "Pulanglah Ant, Bayarkan Hak Kami". Bukan meminta dosen di salah satu universitas di Riau itu kembali mengurus koperasi, melainkan anggota menagih hak mereka yang sudah beberapa lama terabaikan.
Aksi ini merupakan bentuk jeritan hati ratusan petani yang kesulitan menyambung hidup akibat kebun tak terurus serta hasil panen yang tak pernah dibayarkan pascaraibnya oknum Ketua Kopsa-M kubu kepengurusan lama berinisial Ant yang menghilang selama beberapa bulan terakhir.
Hal serupa sebelumnya juga dirasakan oleh puluhan pekerja sawit di Kopsa-M. Namun kini mereka sudah bisa menghela napas karena mendapat talangan dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Rp233 juta lebih.
Kini, petani juga berharap serupa dan sudah mendapat sinyal bantuan dari perusahaan perkebunan milik negara itu. Puluhan anggota sudah datang ke balai itu membawa kartu anggota dan mendaftar untuk mendapatkan talangan serupa.
Pengakuan petani sawit anggota Kopsa-M, sudah beberapa bulan mereka tidak menerima haknya. Uang pembayaran sudah ada tapi tertahan di rekening Ant dan dirinya tak mau mencairkan.
Anggota sudah berusaha menemui Ant, bahkan sampai ke rumahnya di Pekanbaru, tapi tak pernah berhasil. Bendahara Kopsa-M bahkan juga ditemui tapi mengaku sudah mengundurkan diri.
Tak dapat dipungkiri, kini memang terjadi konflik internal di Kopsa-M. Ant sudah tidak diakui lagi sebagai ketua karena anggota melakukan rapat anggota luar biasa (RALB).
Anggota Kopsa-M, Muhammad Rifai, menyebut Ant tidak pernah menyajikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) sejak tahun 2019.
"Kami akan meminta jasa auditor eksternal untuk membongkar yang kalian sembunyikan," kata Rifai bersama ratusan anggota Kopsa-M di Balai Desa, Senin (8/11).
Sementara itu, Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusry Erwin menjelaskan, keadaan di Kopsa-M membuat kebun plasma yang bermitra dengan PTPN V tidak terurus. Begitu juga dengan gaji dan hak-hak anggota lainnya.
"Bahkan ada petani yang ingin mencuri berondolan sawit untuk menyambung hidup," kata Yusry.
Yusry menjelaskan, Ant menjadi ketua pada tahun 2016. Entah bagaimana prosesnya Ant duduk karena dirinya tidak berdomisili di desa atau masuk sebagai anggota luar biasa.
"Dia tidak terdaftar di SHM, setelah itu (beberapa tahun kemudian) dia tidak pernah ke sini lagi sehingga mengabaikan semua tanggungjawabnya," kata Yusry.
Kealpaan Ant membuat pekerjaan kebun tidak terurus. Petani juga sulit masuk ke kebun karena ada sejumlah parit penghalang yang baru saja digali orang tak bertanggung jawab.
"Ada juga jalan yang digali, dia ingin desa ini kacau," kata Yusry.
Sejak konflik kepengurusan ini, dia sering mencarikan solusi. Ant juga diundang tapi tidak pernah datang bahkan belakangan menghembuskan isu terhadapnya. "Saya sebagai kepala desa sering dilaporkan ke penegak hukum tentang pembangunan desa ini," katanya.
Yusry menjelaskan, Kopsa-M punya 1.650 hektare lahan. Sementara anggotanya ada 825 kepala keluarga dan bermitra dengan PTPN V sebagai bapak angkatan (kebun plasma).
Dengan ini, Yusry sekaligus membantah PTPN V merampas ribuan hektare ratusan warga di sana. Pasalnya selama ini PTPN V menampung hasil panen karena kemitraan tadi.
"Bahkan saat pekerja Kopsa-M tidak gajian, ada dana talangan sementara yang masih sebagai ketua koperasi malah tidak pernah kelihatan," jelas Yusry.
Yusry menyebut saat ini Kopsa-M punya hutang ke Bank Mandiri. Ada kewajiban membayar angsuran setiap bulan tapi tidak pernah dilakukan pengurus Kopsa-M versi lama. "PTPN V saat ini yang membayar, membantu hutang koperasi," kata Yusry.
Dia berharap pengurus lama Kopsa-M segera menyelesaikan hak pekerja dan petani anggota. Pasalnya jabatan Ant sesuai dengan periodenya tinggal satu bulan lagi.
"Datanglah ke sini, bayarkan hak petani," jelasnya.
Ant sudah tidak diketahui lagi keberadaannya. Dia bahkan sudah dua kali mangkir dipanggil oleh polisi terkait status tersangkanya dalam perkara penyerangan karyawan PT Langgam Harmuni.(eca)