Imbau Masyarakat Awasi Politik Uang

Pekanbaru | Selasa, 09 Juli 2019 - 11:20 WIB

Imbau Masyarakat Awasi Politik Uang
Rusidi Rusdan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak 2020 segera dimulai. Secara garis besar, tahapan awal akan dimulai pada September 2019 mendatang. Untuk itu,  seluruh penyelenggara termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau juga telah mempersiapkan diri untuk menghadapi pesta rakyat yang melibatkan 9 kabupaten/kota di Riau itu. 

“Kami sudah mulai mempersiapkan. Utamanya koordinasi antara Bawaslu Provinsi dengan teman-teman di daerah yang menggelar pilkada,” sebut Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos, Senin (8/7).

Dikatakan dia, meski PKPU tahapan pilkada serentak belum secara resmi keluar, namun pihaknya tetap melakukan pengawasan rutin. Utamanya politik uang yang paling menjadi atensi Bawaslu yakni dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Program tersebut telah dilaksanakan Bawaslu di 12 kabupaten/kota.
Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

“Dari Pemilu 2019 lalu, kasus politik uang masih ada ditemukan. Makanya untuk pilkada serentak 2020, kami lebih aktif lagi mengajak dan mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi. Memang keaktifan masyarakat itu sangat berpengaruh terhadap pencegahan dan penanganan kasus politik uang,” sebutnya. 

Untuk itu, Rusidi meminta agar masyarakat mulai membuka mata. Jika ada menemukan dugaan politik uang jelang atau pada saat pelaksanaan tahapan pilkada, dirinya meminta masyarakat berani untuk memberikan laporan ke Bawaslu. Rusidi menegaskan agar masyarakat tidak perlu takut untuk melapor. 

Selain dilindungi, identitas masyarakat pelapor juga bisa dirahasiakan. Dengan catatan laporan yang disampaikan benar-benar faktual dan tidak mengada-ngada. “Bisa berkoordinasi dengan Panwascam maupun Bawaslu kabupaten/kota,” imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, KPU RI saat ini tengah melakukan penyusunan aturan teknis Pilkada 2020 yang dituangkan kedalam Peraturan KPU (PKPU) oleh KPU RI. Sementara di daerah, KPU kabupaten/kota diberikan waktu selama 3 bulan untuk menyiapkan rencana kegiatan dan rencana anggaran Pilkada 2020. 

Adapun waktu yang diberikan dimulai pada bulan ini (Juni, red) sampai dengan Agustus 2019. Sedangkan untuk tahapan pilkada serentak sendiri akan memakan proses waktu selama 1 tahun. Hampir dipastikan pada September 2019 KPU kabupaten/kota sudah bisa memulai tahapan pilkada sesuai aturan dan petunjuk yang diberikan oleh KPU RI. 

Adapun 9 kabupaten/kota yang menggelar pilkada  di antaranya adalah Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Kuatan Singingi, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak dan Kota Dumai.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook