KOTA (RIAUPOS.CO) - Lurah Bandar Raya Kecamatan Payung Sekaki Fachrudin Panggabean bersedia kembali memulai aktivitasnya seperti sedia kala di kantor kelurahan, hari ini (9/7). Keputusan ini diambil setelah ia mendapatkan jaminan pengawalan dari Satpol PP Pekanbaru.
“Info dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), besok (hari ini, red) Satpol PP langsung ke kantor lurah untuk mengawal kami di kantor. Begitu pula dengan Bhabinkamtibmas dan babinsa ada 10 orang,” ujarnya kepada Riau Pos, Ahad (8/7).
Dengan adanya pengawalan ini, ia mengaku akan merasa aman dan bersedia untuk masuk kantor lagi. “Ya kan pengawalan untuk kami sudah ada, jadi ya bersedia untuk masuk lagi kami karena akan dijaga. Jadinya kami tidak waswas lagi,” sebutnya.
Sebelumnya, Fachrudin mengaku enggan datang ke kantor kelurahan yang terletak di Jalan Harapan Jaya selama sebulan belakangan lantaran merasa terancam. Ancaman itu berasal dari oknum yang memaksanya untuk menandatangani surat keterangan ganti rugi (SKGR) tanah di wilayah RT 006/ RW 003 sekitaran Terminal Bandar Raya Payung Sekaki. Ia pun menolak untuk menandatangani karena status tanah tersebut dalam sengketa.
“Namun hingga Sabtu (7/7) saya masih diteror lewat SMS. Ini ada bukti-bukti SMS dari mereka di-handphone saya yang berisi teror agar saya menandatangani surat itu. Namun saya tidak pernah merespon,” katanya lagi.
Bantah Tanah Sengketa
Dalam pada itu, kekhawatiran Lurah Bandar Raya menandatangani SKGR karena menilai tanah tersebut sengketa, dibantah oleh pemilik lahan Abdul Malik.
Kepada Riau Pos, Ahad (8/7), Abdul Malik yang didampingi kuasa hukumnya Rasyidin Daud Dolok Saribu SH mengatakan, objek tanah yang disebutkan Lurah Bandar Raya sama sekali tidak ada unsur sengketa dengan pihak lain. ‘’Tidak benar tanah saya itu bersengketa, sehingga lurah takut menandatangani SKGR. Itu dibuktikan dengan surat Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Pekanbaru Iria Darmaja SH MH tanggal 26 Januari 2018 dengan No 175/600.14-17/1/2018 yang ditujukan kepada Camat Payung Sekaki bahwa Akta Jual Beli (AJB Nomor 866/SH/1983, lahan tersebut milik an. Abdul Malik. Bahkan ada surat pernyataan dari Camat Siak Hulu No.590/PEM/SH/2018-84, tentang surat alih wilayah dan keterangan terhadap surat AJB No.866/SH/1983 an. Abdul Malik sudah menyebutkan tidak bermasalah,’’ tegasnya.
Sedangkan Rasyidin Daud Dolok Saribu SH kuasa hukum Abdul Malik juga menyebutkan, bahwa kepemilikan tanah SKGR atas nama Abdul Malik, yang akan dipecah menjadi 18 surat tersebut, persoalannya terjadi sudah lama. ‘’Meski kami sudah mengurus secara resmi untuk pemecahan surat tanah tahun 1989 dari AJB (akta jual beli) ke SKGR, lurah tak mau menandatanganinya,’’ kata Rasyidin.(cr9/ksm)