TOTAL RP446 JUTA

Pj Wako Pekanbaru Serahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Pekanbaru | Kamis, 09 Juni 2022 - 16:09 WIB

Pj Wako Pekanbaru Serahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun SSTP MAP didampingi Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo dan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau Eko Yuyulianda menyerahkan santunan kepada enam ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (8/6/2022). (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Muflihun SSTP MAP menyerahkan secara simbolis santunan kematian sebesar Rp446 juta kepada 6 keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yang meninggal dunia. Penyerahan tersebut disaksikan Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo di Kantor Cabang Pekanbaru BPJamsostek, Rabu (8/6/2022).

Enam keluarga peserta yang mendapatkan santunan kematian ini masing-masing menerima sesuai hak dari program Jaminan Kematian (JKM) yaitu sebesar Rp42 juta. Terdapat 1 peserta yang terdaftar di dua kantor sekaligus sehingga keluarga mendapatkan Rp84 juta dan peserta terakhir mendapatkan tambahan manfaat jaminan hari tua dan beasiswa sebesar Rp194 juta serta santunan jaminan pensiun yang diterima keluarga tiap bulannya.


Muflihun mengucapkan terima kasih atas santunan kematian yang diberikan oleh BPJamsostek. Dirinya mendorong seluruh jajarannya untuk peduli terhadap jaminan sosial bagi pekerja di lingkungannya masing-masing.

"Pertama kita berikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan, tadi sama-sama kita saksikan ada bantuan untuk ahli waris. Tentunya harapan kita ke depan bisa menambah (jumlah peserta yang dibiayai APBD), masih ada beberapa stakeholder yang belum tersentuh, seperti nelayan dan petani, semoga bisa dapat juga BPJS Ketenagakerjaannya," jelas Muflihun.

Muflihun akan mempelajari kemungkinan meningkatkan regulasi yang saat ini sudah ada yaitu Peraturan Wali Kota menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dirinya meyakini dengan sudah diatur di dalam Perda maka jumlah pekerja yang akan dilindungi akan semakin bertambah.

Menurut data yang diterima, keenam peserta ini merupakan peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Untuk mendukung penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini tetap optimal di Pekanbaru, Pemko sudah mengalokasikan anggaran senilai Rp4 miliar.

Sementara itu, Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan pihaknya akan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan Jamsostek khususnya bagi pekerja non ASN di lingkungan pemerintahan, dan juga bagi pekerja-pekerja rentan yang juga membutuhkan bantuan dalam hal pembiayaannya.

"Tentu kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, karena melalui APBD, 6 keluarga peserta yang hari ini kita serahkan santunannya dapat tertolong. Memang kehilangan orang tersayang sangat berat, tapi setidaknya santunan ini diharapkan dapat menjadi bantalan agar mereka tetap bisa hidup layak," ucap Anggoro.

Jumlah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Riau hingga saat ini tercatat sebanyak 41 persen, hal ini menandakan masih banyak pekerja yang belum terlindungi program Jamsostek.

BPJamsostek merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Anggoro mengucapkan terima kasih kepada Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun yang mendukung terselenggaranya perlindungan Jamsostek di wilayah Pekanbaru, dan dirinya juga mengajak pekerja yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan dirinya.

"Santunan ini juga bentuk negara hadir memberikan kesejahteraan bagi semua pekerja. Karena negara mau pekerjanya sejahtera, mari kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Mari kita pastikan diri kita aman selama bekerja, juga untuk keluarga kita di rumah, menjadi tenang karena kita sudah terlindungi," tutur Anggoro.

Di sisi lain, Kepala BPJamsostek Cabang Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi menjabarkan, sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dalam kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, kemudian Jaminan Hari Tua (JHT), beasiswa pendidikan apabila memiliki anak yang masih menjalani pendidikan, santunan berkala dan biaya pemakaman. Jika korban luka-luka akan ditanggung seluruh biaya perawatan sampai sembuh tanpa batasan biaya (unlimited).

"Sesuai dengan amanah undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia. Adapun perlindungan tersebut meliputi 4 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)," terang Uus.

Uus mengharapkan dengan melihat manfaatnya yang luar biasa, maka seluruh masyarakat pekerja baik di sektor penerima upah (pekerja formal) dan sektor bukan penerima upah (pekerja non formal) untuk segera mendaftarkan dirinya agar dapat dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Uus pun turut memberikan apresiasi kepada Pemko Pekanbaru karena sudah mengalokasi anggaran yang besar untuk perlindungan BPjamsostek. Tak hanya pada tahun 2022, Pemko Pekanbaru sebelumnya juga telah mengalokasikan anggaran pada APBD tahun 2020 untuk kepesertan BPJS Ketenagakerjaan THL dan 2021 untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan RT/RW se-Kota Pekanbaru.

Laporan: Henny Elyati (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook