Kurang dari 24 Jam, Polsek Bukit Raya Tangkap Pencuri Motor

Pekanbaru | Kamis, 09 Juni 2022 - 09:39 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polsek Bukit Raya Tangkap Pencuri Motor
Dodi Vivino (ISTIMEWA)

BUKIT RAYA (RIAUPOS.CO) - Unit Reskrim Polsek Bukti Raya berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 24 jam setelah sepeda motor itu dicuri. Dua pelaku pencurian, J alias Jambul (46) dan RS alias Suang (40) diamankan setelah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik Rizky, warga Jalan Firdaus, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.

"Pada hari  kejadian, Ahad (5/6) sekitar pukul 05.00 WIB, adik pelapor (Rizky, red) mengeluarkan sepeda motor dari rumah dengan maksud untuk dipanaskan. Tak berselang lama kemudian sepeda motor dimatikan dan adik pelapor kembali masuk ke dalam rumah," ungkap Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, Rabu (8/6).


Namun, sekitar pukul 08.00 WIB, saat hendak pergi, sepeda motor yang tadinya telah dipanaskan di depan rumah sudah tidak ada lagi. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Bukit Raya.

"Kemudian di hari yang sama, pukul 16.00 WIB sore, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku beserta sepeda motor yang dicuri. Aksi tersebut juga terekam kamera CCTV," lanjut Doni.

Tak perlu waktu lama, tim kemudian melakukan penyelidikan. Dua pelaku pencurian berhasil diamankan pada pukul 17.30 WIB sore pada hari yang sama. Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Rawa Wiri, Kelurahan Tangkerang Labuai.

"Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian langsung diamankan di Mapolsek Bukit Raya. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," tutup Doni.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook