PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim opsnal Polsek Bukit Raya mengamankan seorang pria berinisial HD (31), Warga Jalan Teropong, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan yang diduga telah melakukan pencurian 1 unit kendaraan roda empat jenis pikap dengan nomor polisi BA 9665 BC, Ahad (13/2) kemaren.
HD berhasil ditangkap usai mobil yang dirampasnya mengalami pecah ban. HD (31) ditangkap langsung oleh pemilik mobil Eduard Alfret Tambunan dengan dibantu warga.Warga yang geram dengan ulah pelaku juga sempat memberikan bogem mentah ke pelaku.
Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri mengatakan, aksi itu bermula ketika satu unit mobil Daihatsu Grand Max dengan plat nomor BA 9665 BC yang dikemudikan korban Eduard melintas di Jalan Soekarno Hatta, Sabtu (12/2) dini hari.
Saat itu sekitar pukul 02.00 WIB mobil yang bermuatan genset tersebut terpuruk di pinggir Jalan Soerkarno Hatta akibat melewati jalan tanah yang masih basah setelah hujan.
Lanjutnya, lalu datang pelaku dan enam orang rekannya yang ingin membantu korban. Salah seorang dari mereka menawarkan bantuan agar mobil korban bisa keluar.
Salah satu dari mereka mengatakan, "coba bawa mundur dulu". Tanpa menaruh curiga korban mengikuti arahannya, namun dikarenakan kondisi kubangan dan beban genset yang berat, sehingga mobil tidak bisa bergerak sama sekali.
Korban kemudian turun dari kendaraan untuk melihat dari luar kondisi kendaraan. "Saat itu pelaku langsung masuk ke mobil ambil kemudi, dan korban pun ikut mendorong mobil dari belakang. Setelah mobil keluar dari kubangan pelaku langsung tancap gas meninggalkan korban,"ujar Kapolsek, Senin (14/2).
Sementara rekan-rekan pelaku ikut kabur. Melihat mobilnya di bawa kabur, sontak korban terkejut dan berupaya mencari pertolongan. Saat itu melintas pengendara ojek online (Ojol) Go-jek dan bersedia membantu korban untuk mengejar mobilnya. Mobil tersebut melaju ke Jalan Pasir Putih, Siak Hulu. Kejar-kejaran pun terus berlanjut.
Masih di Jalan Pasir Putih, mobil tersebut alami pecah ban dan berhenti. Pelaku yang mencoba turun dari mobil dan melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap warga. "Di situ korban berteriak minta tolong ke warga, dan warga berkumpul untuk mengamankan pelaku,"jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Bukit Raya untuk proses lebih lanjut. Sementara untuk enam rekan pelaku masih dalam penyelidikan. Dan untuk Pasal yang disangkakan adalah Pasal 372 KUHPidana.(dof)