Berkas Penyeludupan 6.000 Belangkas Tahap I

Pekanbaru | Kamis, 09 Januari 2020 - 08:42 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah merampungkan proses penyidikan perkara penyeludupan 6.000 ekor belangkas ke Malaysia. Kini, berkas perkara perdagangan satwa liar dilindungi tersebut tengah ditelaah jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara yang menjerat dua orang tersangka ke kejaksaan atau tahap I. Pelimpahan itu, sambung dia, dilakukan beberapa waktu yang lalu.


"Kasus penyeludupan 6.000 ekor belangkas sudah tahap I," ujar Wawan Setiawan kepada Riau Pos, Rabu (8/1) kemarin. 

Saat ini, ditambahkan Wawan, pihaknya menunggu hasil penelaah dari jaksa peneliti. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kata sebut perwira berpangkat dua bunga melati, akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II. 

"Berkas perkara masih dalam proses pemeriksaan jaksa. Kita harapkan berkas itu dinyatakan P-21," imbuhnya.

Sebelumnya, Dit Polair Polda Riau menggagalkan penyulundupan ribuan belangkas yang akan dikirim ke Malaysia. Pengungkapan ini, berawal dari informasi masyarakat terkait akan ada pengiriman biota laut dari Kabupaten Bengkalis ke luar negeri. Atas informasi itu, Tim Ditpolair berangkat dari Kota Dumai untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Hingga akhirnya, petugas mendapati satu unit kendaraan colt diesel dengan nomor polisi BM 9245 LP di salah satu pelabun tikus sekitar daerah Tanjung Leban, Sabtu (14/12) lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, truk warna kuning mengangkut puluhan karung goni yang berisikan ribuan ekor belangkas dalam kondisi hidup dan mati.

Dalam penangkapan itu diamankan dua tersangka berisinial HS dan RS tanpa perlawanan. Mereka merupakan warga Langkat, Sumatera Utara (Sumut) yang berperan sebagai sopir dan kernet membawa satwa liar dilindungi untuk diselundupkan ke Negeri Jiran. Sedangkan ribuan ekor belangkas itu dibawa dari dua provinsi berbeda yakni Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) oleh tersangka dengan imingi upah sebesar Rp6 juta. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto pasal (55) 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook