PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Kota Pekanbaru kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat. Perpanjangan, berlaku hingga Januari 2023 mendatang.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM level I Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru Syoffaizal, Rabu (7/13) kemarin, PPKM Level 1 ini berlaku dari 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
''Jadi berdasarkan salinan Inmendagri yang kami terima, penerapan PPKM level 1 ini masih berlanjut sebulan ke depan,'' kata dia.
Menurutnya, meski masih bertahan di PPKM level 1, namun warga tetap diimbau dan diingatkan agar disiplin mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, serta rajin mencuci tangan di air yang mengalir. ''Sebab, kasus aktif Covid-19 saat ini kembali meningkat. Karena itu, kita tidak boleh lengah dan harus tetap disiplin prokes,'' jelasnya.
Kemudian mengingat Kota Pekanbaru juga tengah memasuki musim pancaroba, warga diminta untuk waspada dan menjaga daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi makanan bergizi seimbang sehingga tidak mudah terserang penyakit.
''Karena kalau fisik kita lemah, dikhawatirkan akan mudah terpapar Covid-19 dan berbagai penyakit lainnya,'' singkatnya.
Diketahui, hingga saat ini jumlah kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Pekanbaru masih ratusan orang. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru per 5 Desember 2022, kasus konfirmasi Covid-19 mencapai 159 orang.(ali)