PULUHAN PENGUNJUNG SKY CLUB POSITIF NARKOBA

Baru Buka, Izin Terancam Dicabut Lagi

Pekanbaru | Selasa, 08 Desember 2020 - 12:45 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Baru buka, Sky Club yang berada di Jalan Sudirman digrebek aparat Polda Riau dan didapati 25 pengunjungnya positif narkoba. Terhadap lokasi ini, berkemungkinan besar akan dilakukan kembali pencabutan izin. Seperti yang dilakukan terhadap S Club, nama lokasi tersebut sebelum berganti nama menjadi Sky Club. 

Direktorat Narkoba Polda Riau menggerebek tempat hiburan malam Sky Club dan KTV yang berada di Star City Square Jalan Jenderal Sudirman, Ahad dinihari (6/12/2020). Dirincikan, ada 19 laki-laki dan enam perempuan kedapatan dalam pengaruh narkoba. 


Sebelumnya, di lokasi yang sama Senin (14/9) lalu S Club resmi disegel. Ini setelah ditemukan 41 butir pil ekstasi, dan sebanyak 76 pengunjung positif narkotika berada di tempat hiburan malam tersebut. Penutupan dan pencabutan izin S Club berawal dari razia yang digelar aparat kepolisian di sana. 

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Rudi Misdian dikonfirmasi Riau Pos, Senin (7/12) mengatakan, Sky Club beroperasi karena sudah melengkapi izin. "Kalau izin sudah," kata dia. 

Meski begitu, dia menilai adanya temuan pengunjung positif narkoba di sana adalah kesalahan manajemen. "Itu salah manajemennya berarti. Kita akan tindaklanjuti. Bisa jadi mengarahnya kami cabut izin lagi," tegasnya. 

Dalam pengurusan perizinan, Rudi menyebut pelaku usaha sudah membuat pernyataan di antaranya tidak menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. "Surat pernyataan tidak menyediakan ini itu sudah ada. kalau ada digrebek ya kita tindaklanjuti," imbuhnya. 

Jika tempat usaha dicabut izinnya akibat menyalahi aturan yang berlaku, maka pengelola yang sama tidak boleh lagi mengajukan izin. "Sekarang kan manajemennya berbeda. Kita tidak bisa juga larang orang berusaha. Dengan orang yang sama tidak kita kasih, sepanjang orang berbeda dan syarat lengkap kita kasih. Kalau tempat tidak masalah, yang masalah manajemennya itu," urainya. 

Terpisah, Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, penyegelan dapat dilakukan jika ada surat rekomendasi dari DPMPTSP untuk mencabut izin operasional tempat hiburan itu. "Kami jalankan sesuai prosedur. Kami siap menutup (segel, red) itu jika dinas perizinan memerintahkan untuk menutup," kata Gurning. 

Menurutnya, pihaknya akan bertindak sesuai prosedur dalam penyegelan suatu tempat usaha. Saat ini pihaknya masih menanti surat rekomendasi penutupan dari DPM-PTSP Pekanbaru. 

Gurning mengaku, bahwa izin operasional Sky Club Star City telah diterbitkan kembali. Pihaknya telah membuka segel tempat hiburan itu karena izin telah diterbitkan dengan manajemen yang baru. "Karena izin nya sudah ada dengan manajemen baru, Jumat kemari kita buka segelnya. Saya kaget juga tahu kalau di razia lagi," terangnya. 

Wakil Wali Kota Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi terkait temuan puluhan pengunjung positif narkoba di Sky Club ini meminta jajarannya untuk tegas. 

"Kalau jelas di situ (Sky Club, red) melanggar, apalagi pihak polisi sudah menemukan itu, ya kita tindak tegas lagi," ucapnya. 

Ayat mengaku, hingga saat ini belum menerima laporan terkait penggrebekan oleh Ditresnarkoba Polda Riau di Sky Club tersebut. Namun, ia memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan agar memberikan efek jera terhadap pengelola.

"Kalau pemko tidak tegas, nanti kita dimainkan-mainkan oknum. Ya, kita tegas. Berapa lah itu satu tempat, dibandingkan banyak tempat lain. Ya cabut aja (izin, red) itu," tegasnya. 

Pencabutan izin operasional, dikatakan Ayat adalah merupakan sanksi tegas yang harus diberikan Pemko Pekanbaru. Apalagi sudah jelas ditemukan barang bukti, saat razia yang digelar Ditresnarkoba Polda Riau. "Sekarang zaman keterbukaan informasi. Kalau kita tidak tegas dalam penindakan, ya nanti dimainkan oknum," imbuhnya.(yls)

Laporan: M ALI NURMAN (PEKANBARU)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook