PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Barang bukti narkoba yang didominasi ganja, sabu, happy five, dan ekstasi berjejer rapi di meja yang berada di pelataran Dit Resnarkoba Polda Riau, Jalan Prambanan, Kamis (7/11). Tampak tujuh tahanan berpakaian orange hadir menyaksikan acara pemusnahan yang digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Total yang dimusnahkan untuk ganja 65.180.79 gram, sabu seberat 5.838,16 gram, ekstasi 214 butir dan happy five 3.766 butir. Untuk sabu dan happy five dimusnahkan di wadah ember berukuran besar yang sudah dicampur dengan pembersih lantai dan lainnya. Sementara untuk ganja dan lainnya dimusnahkan di dalam enam drum dan dibakar. Api tampak menyala-nyala.
Temuan itu merupakan hasil dari tangkapan di berbagai wilayah di Provinsi Riau. Sedangkan jumlah tersangka yang ditahan 9 orang, dua di antaranya sudah meninggal dunia akibat tindakan tegas dari pihak kepolisian.
Kepada media Dir Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman mengatakan, suatu bentuk keseriusan pihak kepolisian dan jajaran instansi terkait dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Riau.
"Kami akan ambil tindakan tegas jika ada tersangka yang melawan saat ditangkap. Seperti peristiwa yang terjadi di Dumai itu," jelasnya.
Katanya, Kota Pekanbaru selama ini masih dijadikan tempat transit atau tujuan oleh mafia sindikat jaringan narkoba baik itu daerah maupun lintas daerah. Dalam kesempatan itu juga, Suhirman mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Sehingga informasi dan laporan terkait penegakan hukum dalam mengungkap narkoba di Riau dapat ditingkatkan kembali.
Rincian detail pemusnahan barang bukti narkotika yang pertama dari tersangka inisial HA dan RA yang ditangkap pada 29 Oktober 2019 di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Tangerang Tengah, Marpoyan Damai.
Dari kedua tersangka tersebut, pihaknya menyita sabu 936.44 gram, ekstasi 214 butir serta happy five 3.688 butir.(*3)