PEMOTONGAN DANA BLT

BPR Klaim Sudah Jelaskan ke Kejati Riau

Pekanbaru | Rabu, 08 Juli 2020 - 01:02 WIB

BPR Klaim Sudah Jelaskan ke Kejati Riau
(INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Tertahannya dana Rp50 ribu dari total Rp300 ribu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang disalurkan lewat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru akhirnya diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Pihak BPR Pekanbaru mengklaim sudah menjelaskan duduk persoalan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Direktur Utama (Dirut) BPR Pekanbaru Ahmad Fauzi saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (6/7) tak mempermasalahkan laporan tersebut. Namun, dia mengingatkan bahwa sebenarnya pihaknya sudah menjelaskan pada Kejati Riau tentang masalah ini.


"Hak warga melaporkan. Di Kejati kan sudah jelas, tidak ada penyelewengan. Kami sudah bertemu 30 Juni kemarin dengan Dinas Sosial (Provinsi Riau, red) juga," ucapnya.

Dia juga mengingatkan bahwa jika tak terbukti adanya pemotongan, pihaknya juga bisa mengambil langkah hukum. "Kalau tidak ada temuan, siap-siap juga kami menuntut balik," imbuhnya.

Kepadanya, Riau Pos kemudian menanyakan apa memang pihaknya memiliki rencana untuk menuntut, dia menyebut saat ini tidak. "Tidak juga. Kami pikir masih dalam kondisi wajar," paparnya.

Kejari Telaah Laporan Pemotongan Dana BLT
Selain itu, Kejari Pekanbaru telah menerima laporan dugaan penyimpangan penyaluran dana bantuan langsung tunai (BLT), bagi warga terdampak Covid-19. Kini, laporan pemotongan dana bantuan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tengah ditelaah jaksa.

Laporan ini disampaikan, Suroto kepada Korps Adhyaksa Pekanbaru, Jumat (3/7) lalu. Laporan itu mengenai, warga menerima bantuan tak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan sebesar Rp300.000, melainkan hanya menerima Rp250.000. Terhadap sisanya, dipotong pihak BPR dengan dalih untuk biaya administrasi.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Yuriza Antoni membenarkannya, adanya laporan dari masyarakat. Diakui dia, pihaknya telah menerimanya. "Iya, kami sudah terima laporan itu," ungkap Yuriza kepada Riau Pos, Senin (6/7).
Atas laporan itu, lanjut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga itu, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan penelahaan terlebih dahulu. Langkah ini, kata Yuriza, dilakukan sebelum pihaknya melalukan proses penyelidikan dugaan penyimpangan penyaluran dana BLT tersebut.

“Kami masih melakukan penelaahan. Nanti, perkembangan lebih lanjut kami sampaikan,” jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan tersebut.(ali/rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook