PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Diskusi bedah Putusan Bongku yang digelar oleh LBH Pekanbaru pada Ahad (7/6/2020) melalui aplikasi Zoom disusupi penyusup atau Zoomboombing.
Diskusi ini membedah atau membahas Pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara Bongku bin (alm) Jelodan. Dalam amarnya, Majelis Hakim menghukum Bongku dengan Pidana Penjara 1 tahun dan denda 200 juta rupiah.
Ada 6 pembedah dalam diskusi kali ini, diantaranya Prof Dr Ir Hariadi Kartodhardjo MS yang merupakan Guru Besar IPB, Dr Ahmad Sofian selaku Dosen Hukum Pidana Binus University, dan Datuk Sri Al Azhar Ketua MKA LAM Riau.
Kemudian Dr Erdianto seorang Dosen Hukum Pidana Universitas Riau, Siti Rakhma Mary Kabid Manajemen Pengetahuan YLBHI dan Andi Wijaya Direktur LBH Pekanbaru.
Diskusi yang dimulai pada Pukul 13.00 WIB di ikuti oleh sekitar 65 peserta ternyata disusupi oleh Zoomboombing, sekitar 15 menit diskusi dimulai, pelaku menampilkan adegan tidak senonoh yang tentunya sangat mengganggu jalannya diskusi.
Nama pelaku dalam Zoom tersebut adalah Xavier Jackson. Forum diskusi Zoom tersebut akhirnya berhasil dibersihkan dari penyusup.
"LBH Pekanbaru menilai adanya pihak pihak yang tidak bertanggung jawab yang tidak suka apabila kasus Bongku terekspos ke publik," kata Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya kepada Riaupos.co.
Dikatakannya bahwa kasus Bongku yang sudah menjadi perhatian publik tentunya akan mengganggu kenyamanan pihak pihak tertentu yang tidak ingin kasus Bongku untuk dibahas.
LBH Pekanbaru meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan terhadap kasus ini, untuk menghotmati proses hukum yang sedang berjalan, dan saat ini ada upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
"Kami juga akan tetap mendampingi Pak Bongku dalam setiap proses hukum yang sedang berjalan sampai pada Pak Bongku mendapat keadilan dan kebenaran terungkap," tuturnya dengan penuh keyakinan.
Laporan: *1/Eka Gusmadi Putra (Pekanbaru)
Editor: Eko Faizin