SETELAH 12 HARI BANDARA SSK II DITUTUP UNTUK PENERBANGAN KOMERSIAL

Perdana, Extra Flight Jakarta-Pekanbaru

Pekanbaru | Jumat, 08 Mei 2020 - 07:48 WIB

Perdana, Extra Flight Jakarta-Pekanbaru
Calon penumpang pesawat saat berada di area Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru yang terlihat sepi, Kamis (7/5/2020). Untuk pertama kalinya penerbangan komersial dibuka lagi setelah ditutup sejak 25 April lalu.(DEFIZAL/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- BANDARA Sultan Syarif Kasim (SSK II) Pekanbaru mulai melayani penerbangan extra flight Jakarta-Pekanbaru, Kamis (7/5). Ini setelah dua belas hari tidak melayani penerbangan komersial atau sejak 25 April 2020 lalu.

Eksekutif General Manager (EGM) Bandara SSK II Pekanbaru Yogi Prasetiyo menjelaskan, penerbangan extra flight membawa penumpang tertentu atau penumpang yang diizinkan untuk terbang dengan kategori pax repatriasi, awak pesawat, operasional penegakan hukum, ketertiban, pelayanan darurat, kargo dan pimpinan pemerintahan. Dikatakan Yogi, penumpang yang ingin melakukan perjalanan wajib melampirkan surat pernyataan perjalanan dalam rangka pengendalian Covid-19 di Indonesia. Berikutnya surat keterangan perjalanan dari perusahaan atau instansi, surat keterangan sehat atau bebas Covid-19 (rapid test) dilakukan di rumah sakit yang menyediakan dan surat ini berlaku 7 hari dari tanggal dikeluarkan surat.


"Itu penerbangan extra flight. Untuk penerbangan penumpang besok (hari ini, red) belum ada usulan lagi, nanti kami update infonya atau untuk yang reguler kami info selanjutnya," ujar Yogi kepada Riau Pos, kemarin.

Disampaikan Yogi, saat ini bandara melayani penerbangan untuk penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam surat edaran gugus tugas. Dan ini akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.

Sementara itu Manager of Airport Operations Ang Service Bandara SSK II Imran Candra menambahkan, Bandara SSK II Pekanbaru siap melayani penerbangan sesuai dengan ketentuan prosedur yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan dan tetap mengacu kepada protokol penanganan Covid-19.

"Kami tetap buka selama ini. Cuma yang ada penerbangan kargo. Dan mulai hari ini (kemarin, red) akan ada penerbangan penumpang. Hanya ada satu penerbangan saja (extra flight Jakarta-Pekanbaru, red). Dan sesuai dengan surat edaran yang kami terima, kami tetap mengacu kepada protokol kesehatan dalam rangka memberangkatkan penumpang," ujarnya.

Pantauan Riau Pos di Bandara SSK II, penerbangan extra flight  pesawat Garuda Jakarta-Pekanbaru terlihat saat akan mendarat di Bandara SSK II, kemarin. Bandara terlihat sepi. Hanya terlihat beberapa petugas.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengumumkan pelonggaran akses moda transportasi di tengah pandemi corona, mulai kemarin. Kebijakan ini merupakan turunan dari Permenhub 25/2020. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan.

Terminal dan Pelabuhan Tunggu Surat Edaran
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Riau Taufik OH mengatakan, dibukanya kembali bandara tersebut sesuai dengan arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Karena hanya untuk melayani kepentingan tertentu, penerbangan tidak setiap hari menggunakan bandara SSK II.

"Bandara SSK II sudah dibuka namun hanya untuk kepentingan tertentu. Seperti kepentingan dinas, bisnis dan kepentingan lainnya sesuai yang ada dalam Permenhub," katanya.

Sedangkan untuk terminal, lanjut Taufik, sesuai surat edaran dari Kemenhub bahwa pelarangan untuk mudik itu tetap. Namun akan ada pengaturan lagi untuk beberapa moda kepentingan tertentu.

"Hasil koordinasi saya dengan dirjen perhubungan darat, bahwa untuk moda darat akan ada pengaturan khusus untuk kepentingan tertentu. Contohnya, untuk tenaga medis, TNI, Polri dan dinas-dinas tertentu," sebutnya.

Khusus untuk moda darat ini, ujar Taufik, akan ditunjuk operator tertentu oleh Dirjen Perhubungan Darat dan akan dikeluarkan lagi surat edaran untuk pengaturan itu. Karena aturan seperti social distance tetap harus dipenuhi oleh moda darat ini.

"Kalau untuk moda laut, saya belum dapat informasi. Sedangkan surat edaran moda darat akan keluar dalam satu atau dua hari ini. Untuk itu, Terminal BRPS di Pekanbaru belum beroperasi saat ini," jelasnya.

Sementara itu, untuk perkembangan PSBB Provinsi Riau, Pemprov Riau telah menyelesaikan proposal untuk pengajuan penetapan PSBB Provinsi Riau.  Setelah melihat hasil kajian oleh tim ahli, dan juga hasil komunikasi dengan pihak  kabupaten/kota yang siap untuk menetapkan PSBB, dijadwalkan proposal tersebut akan di kirim ke Menteri Kesehatan, hari ini (8/5).

"PSBB sedang dipersiapkan, saya sudah minta kepada kawan-kawan untuk di kirim ke Menkes proposal besok (hari ini, red) dan PSBB kita setengah saja," kata Gubernur Riau, Syamsuar.

Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Riau, Syahrial Abdi, menjelaskan, Pemprov Riau melalui Gubernur Riau, selaku Ketua Gugus Tugas Provinsi Riau, menyatakan bahwa PSBB Provinsi, hanya lima kabupaten/kota. Yakni Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai.

"Adapun pertimbangannya yakni untuk PSBB ini bahwa secara geografis Pemprov Riau sudah memberikan dukungan atau menindaklanjuti PSBB Kota Pekanbaru. Yakni dengan daerah yang berada di sekitar Kota Pekanbaru, dan lintas arus barang yang menjadi jalur untuk dilakukan PSBB," katanya.

Pekanbaru Ikuti Arahan Gugus Tugas Pusat
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengikuti arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat terkait moda transportasi diizinkan beroperasi lagi. Ada penjabaran tentang pengecualian yang membuat ada transportasi yang diizinkan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkap akan melonggarkan transportasi di tengah pandemi virus corona mulai  7 Mei. Penjabaran ketentuan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru Yuliarso dikonfirmasi, Kamis (7/5) menyebut, sebagai panduan sudah terbit surat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat.

"Ada surat Nomor 4 tahun 2020 yang ditandatangani Pak Doni Monardo (Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat, red) 6 mei 2020," kata dia.

Dalam surat itu, ada hal-hal yang dikecualikan."Bahwa hal itu untuk pengaturan yang dikecualikan. Ada tiga hal yang dijelaskan untuk pengecualiannya. Ya, kami mengikuti aturan tersebut sebagai pedoman di lapangan," imbuhnya.

Pemerintah Indonesia melarang warga mudik untuk mencegah penularan Covid-19. Namun, ada pengecualian dengan beberapa kriteria tertentu. Pengecualian ini disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 RI, Doni Monardo, lewat Surat Edaran (SE) Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. SE ini menegaskan kalau mudik dilarang, tetapi sejumlah orang yang terkait langsung dengan Covid-19 tetap diperbolehkan bepergian. Siapa saja yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan covid ini, antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha yang semuanya tentunya berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19, termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras.

Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke Tanah Air.  Kelompok yang diizinkan bepergian di tengah pandemi corona juga harus memenuhi sejumlah syarat.  Yakni izin dari atasan minimal setara dengan eselon II, kemudian kepala kantor, kemudian para wirausaha yang berhubungan dengan Covid-19 tetapi tidak memiliki instansi sehingga diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditandatangani di atas materai dan harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat. Masyarakat yang mendapat pengecualian soal aturan perjalanan ini harus mendapat surat pernyataan sehat. Surat itu harus bersifat resmi dari dokter, rumah sakit, kemudian puskesmas atau klinik-klinik yang ada di daerah setelah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan, termasuk juga PCR test dan juga rapid test.(dof/sol/ali/ted)

Laporan: TIM RIAU POS (Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook