PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hingga saat ini masih menunggu perintah atau petunjuk dari pemerintah pusat, perihal pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau. Jika petunjuk tersebut sudah ada, maka pembayaran THR tersebut bisa saja dilakukan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi. Dikatakannya, meskipun sudah ada informasi bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang pencairan THR ASN sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo, namun untuk di lingkungan Pemprov Riau belum bisa memastikan kapan pembayaran tersebut bisa dilakukan.
‘’Kami masih belum mendapatkan arahan dari pemerintah pusat terkait pembayaran THR ASN di lingkungan Pemprov Riau. Jadi kita tunggu saja dulu,” kata Ahmad Hijazi.
Jika nantinya sudah ada arahan atau petunjuk resmi dari pemerintah pusat, lanjut Hijazi, pihak Pemprov Riau mengaku siap untuk menjalankan kewajiban pembayaran THR tersebut. Tentunya dengan anggaran yang telah disediakan.
‘’Kalau kenaikan gaji PNS sudah dibayarkan, melalui transfer masing-masing rekening pegawai. Pembayaran dirapel sejak Januari hingga April, jumlah kenaikannya lima persen dari gaji pokok,” ujarnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, Senin (6/5) kemarin, sesuai PP tersebut, THR bagi ASN dipastikan cair tanggal 24 Mei 2019. THR yang diberikan tahun ini akan mengikuti peraturan gaji pokok ASN yang berlaku saat ini.
THR yang diberikan tahun ini akan mengikuti peraturan gaji pokok ASN yang berlaku saat ini. Seperti diketahui, pada awal April 2019 kemarin ASN resmi merasakan kenaikan gaji sebesar 5 persen. Kenaikan gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Bila mengacu gaji terbaru dalam PP tersebut, sebagai contoh untuk golongan IIIa masa kerja 0 tahun yang biasanya merupakan jabatan untuk lulusan baru bagi sarjana, maka akan mendapat THR senilai gaji pokok yakni Rp 2.579.400. Besaran THR yang diterima itu berbeda-beda tiap jabatan, golongan, dan masa kerja. Semua itu tergantung dari gaji pokok yang diterima oleh masing-masing PNS.(izl)
(Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru)