PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Meski dibangun di wilayah Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tak bisa berbuat banyak merespon keluhan masyarakat terkait proyek IPAL. Karena proyek merupakan kewenangan pusat, Pemko Pekanbaru hanya mampu mengawasi saja.
Pengerjaan proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Kecamatan Sukajadi memang dikeluhkan warga sekitar, pelaku usaha dan para pengendara pengguna jalan. Pasalnya, dampak dari pengerjaan proyek tersebut, jalan menjadi rusak, usaha warga merugi dan kadang akses jalan ditutup total.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Rabu (7/4) mengatakan, pihaknya tak memiliki banyak kewenangan di proyek itu. "IPAL, kami hanya mengawasi, kalau ada masalah dengan masyarakat kami bantu. Karena kewenangan ada di Pusat. Fisik, keuangan dan lainnya itu dari pusat," kata dia.
Hal yang dirasa masyarakat memberatkan dampak dari proyek tersebut adalah banyak usaha yang sepi dan terpaksa tutup. Terhadap ini, walaupun pembangunan di Pekanbaru, Pemko Pekanbaru tenyata tak sedikit pun bisa memberikan kompensasi. "Dampak sosial, dari sisi penganggaran kompensasi kami tidak ada. Tapi nanti kami bisa sampaikan ke kontraktornya. Kami juga sudah ketemu dengan kontraktornya," ujar Indra.
Sebelumnya, pengamat perkotaan yang juga Dosen Teknik Sipil di Universitas Riau (Unri) Dr Muhammad Ikhsan mempertanyakan pengawasan terhadap pengerjaan proyek IPAL yang dampaknya sangat merugikan warga sekitar. Untuk itu, ia menyarankan DPRD Pekanbaru menggelar hearing dengan pemko dan pihak kontraktor untuk mencarikan solusi atas permasalahan yang timbul dari proyek ini.
"Saya menyarankan agar pemko bisa hearing dengan dewan. Minta pertanggungjawaban pihak kontraktor dan pengawasnya. Karena pasti ada yang mengawasi proyek IPAL tersebut," katanya kepada Riau Pos.
Selain itu, ia juga pertanyakan spesifikasi pelaksanaannya, seperti waktu pengerjaan berapa lama? Kemudian syarat-syarat pengelolaan lingkungannya selama proyek itu seperti apa prosedurnya.
"Sekali lagi, saya mengimbau kepada pemko yang mempunyai hak atas wilayahnya agar bisa mengusulkan untuk melakukan hearing dengan dewan terkait pengerjaan proyek IPAL," imbuhnya. Ditambahkannya, warga yang merasa dirugikan dari pengerjaan proyek ini bisa saja mengadu ke kementrian.
"Kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang menjadi korban juga harus proaktif dengan menanyakan ke balai kementerian yang ada di Pekanbaru," ujarnya.
Ikhsan juga mengimbau kepada pihak kontraktor yang melakukan pengerjaan proyek IPAL agar material galiannya dan air buangan yang bercampur dengan lumpur jangan langsung dimasukkan atau dibuang ke saluran drainase atau parit. "Karena lumpur itu berpotensi menyumbat saluran drainase. Sehingga apabila musim hujan di wilayah tersebut rawan terjadi banjir," katanya.
Ia mewanti-wanti agar jangan sampai material galian yang bercampur dengan lumpur atau pasir itu sampai langsung dibuang ke saluran drainase umum. "Itu harus mereka pisahkan sendiri. Galian yang bercampur lumpur tersebut," ungkapnya.(ali)