PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terhadap Notaris Dewi Farni Djafar, Rabu (5/10) saat menjalani penyerahan tahap II. Notaris ini sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polda Riau terkait perkara yang ditangani sejak 2013 lalu.
Perkara yang menyerang Dewi Farni Djafar adalah diduga terlibat tindak pidana korupsi di salah satu bank di Pekanbaru. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 pada 18 Agustus 2022.
Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu kemarin.
"Kami menerima pelimpahan tahap II dari penyidik yaitu tersangka atas nama Dewi Farni Djafar," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Martinus Hasibuan didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan, Kamis (6/10).
Martinus memaparkan dugaan korupsi itu bermula pada tahun 2008 lalu. Saat itu, diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit refinancing kepada debitur PT BRJ. Rinciannya, sebesar Rp17 miliar pada tahun 2007 dan Rp23 miliar pada tahun 2008.
"(Dewi Farni, red) Yaitu orang yang membantu dan atau turut melakukan pemenuhan salah satu syarat permohonan kredit maupun pencairan kredit atas penambahan plafon kredit investasi refinancing yang diajukan oleh debitur PT BRJ kepada salah satu bank di Pekanbaru sebesar Rp23 miliar tahun 2008," sebut Martin.
Peran Dewi Farni saat itu, kata Martin, membuat/menandatangani cover note yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hal ini kemudian merupakan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.
"Atas perbuatannya itu, tersangka Dewi Farni Djafar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal (3) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
"Terhadap tersangka kami melakukan penahanan Rutan," tegas Martin seraya mengatakan bahwa masa penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan.
Dalam kesempatan itu, Martinus menyampaikan alasan pihaknya melakukan penahanan terdapat wanita 57 tahun tersebut. Yakni, dengan pertimbangan objektif dan subjektif.
"Karena terdapatnya Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18. Sementara kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru," pungkas Plt Kajari Pekanbaru.
Dalam kasus ini, enam tersangka telah dihadapkan ke persidangan dan divonis bersalah. Di antaranya, Esron Natitupulu sebagai Direktur Utama PT BRJ. Lalu, tiga pegawai bank, Atok Yudianto, ABC Manurung, dan Dedi Syahputra.
Kasus ini juga menjerat dua mantan pimpinan wilayah 02, yaitu Mulyawarman dan Ahmad Fauzi. Kredit ini diajukan secara bertahap, yaitu tahun 2007 Rp17 miliar dan tahun 2008 sebesar Rp23 miliar.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru