MPWN Berwenang Awasi dan Tindak Notaris

Pekanbaru | Rabu, 07 September 2022 - 09:10 WIB

MPWN Berwenang Awasi dan Tindak Notaris
jahari sitepu (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Riau mulai efektif menjalankan tugas pokok, fungsi dan wewenangnya. Ketua MPWN Riau Mhd Jahari Sitepu mengatakan, pihaknya mulai memproses aduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan sejumlah notaris di Riau.

"Hari ini (kemarin, red), kami sudah menggelar rapat dalam rangka pengenalan anggota MPWN Riau sekaligus menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap aksi penyimpangan notaris yang disampaikan melalui Kantor Wilayah Kemenkum HAM Riau," katanya, Selasa (6/9).


Turut hadir pada hari itu para Anggota MPWN Riau, Tito Utoyo, Fery Bakti, Irfansyah dan Elly Wardhani. Baru hitungan pekan dibentuk, MPWN Riau ini menurut Jahari, pada hakikatnya majelis ini berwenang menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan atas laporan masyarakat. 

"Itu dapat dilakukan melalui Majelis Pengawas Daerah, hal ini sebagaimana merujuk pada ketentuan di dalam Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,"  sambung Jahari yang juga menjabat Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau ini.

Terpisah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap notaris, Majelis Pengawas Daerah Tito Utoyo menyebutkan, majelis dalam rapat tersebut telah menyepakati pelaksaan sidang. Selain itu majelis juga mengusulkan untuk mengagendakan kegiatan pembinaan terhadap Majelis Pengawas Daerah di Kabupaten dan Kota se-Wilayah Riau.

"Sebagaimana peran Majelis Pengawas Daerah Notaris, seluruh pengurus diwajibkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap notaris. Hal ini agar dapat menjalankan tugas dan jabatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Sementara terkait aduan masyarakat lewat Kanwil Kemenkum HAM Riau, Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM Riau Dewi Sri menjelaskan,  sudah menjadi tugas dan fungsi Kemenkum HAM untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. 

"Untuk itu perlu dilakukan sidang dalam menentukan upaya tindaklanjut yang sesuai dalam menghadapi pengaduan masyarakat, agar tidak terjadi penyimpangan," jelasnya.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook