PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Annas Maamun batal memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Bumi Lancang Kuning. Hal ini lantaran kondisi mantan Gubernur Riau itu tengah sakit sehingga tidak memungkin untuk memberikan keterangan.
Persidangan atas terdakwa Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta digelar secara online melalui video conference (vidcon), Kamis (6/8). Pada sidang ini, majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Sedangkan, JPU KPK dan terdakwa berada di Jakarta.
Dalam sidang itu, Annas Maamun menjadi orang pertama yang akan memberikan kesaksian. Ia memberikan keterangan secara langsung dari Lapas Klas I Suka Miskin, Bandung, Jawa Barat. Di sana, kondisi Annas tampak terbaring sakit, alat bantu pernapasan terlihat terpasang pada bagian hidungnya.
Atas kondisi ini, hakim ketua mengambil keputusan menunda memeriksa mantan Bupati Rokan Hilir itu.
"Pemeriksaan saksi Pak Annas tidak mungkin dilanjutkan. Kondisi kesehatan saksi sedang sakit dan menggunakan selang oksigen. Kalau dibuka nanti (alat bantu pernapasannya, red), kita yang khawatir," sebut Saut dalam persidangan.
Untuk itu, lanjut Saut, pihaknya bakal menunggu kondisi kesehatan Annas Maamun kembali pulih. Sehingga, saksi bisa memberikan keterangan dalam persidangan.
"Kita tunggu saksi sampai sehat. Setelah itu baru yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," jelas hakim ketua.
Sebelumnya, Suheri Terta selaku Legal Manager PT DPG tahun 2014 dibawa ke persidangan dalam kasus alih fungsi lahan di Riau. Perkara ini merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.(rir)