PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- UNSUR pimpinan Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya yang melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Ketua LPM setempat melakukan patroli pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dari penyisiran yang dilakukan, didapati belasan remaja yang melakukan aksi kumpul-kumpul dan makan bersama di siang hari di bulan Ramadan, Rabu (6/5).
Atas temuan itu, lurah dengan tegas memberikan sanksi teguran kepada para remaja tersebut. Kejadian itu ditemukan di salah satu rumah warga di wilayah RW 03, Kelurahan Tangkerang Labuai.
"Ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Saat kita patroli ada remaja kumpul-kumpul dan makan-makan, tentunya kita marah, kita bubarkan dan meminta agar tidak diulangi kembali," kata Lurah, Kadwadi S.Sos, kepada Riau Pos, Rabu (6/5).
Sebenarnya, rumah yang dijadikan tempat kumpul tersebut sudah lama di pantau oleh Bhabinkamtibmas dan warga. Namun, selama pemantauan dan imbauan yang diberikan itu dianggap biasa saja, sehingga masih terus berkelanjutan. Hingga akhirnya, lurah dan Upika mengambil tindakan.
"Ini sebenarnya sudah lama dipantau. Kayaknya dengan pantauan itu dianggap mereka biasa saja. Jadi kita tindak, kami mohon bantu kerjasamanya menyikapi menangani wabah ini, hindari aktivitas keramaian seperti itu," ungkapnya.
Ketua LPM Tangkerang Labuai, Mirshal, mengatakan, bahwa atas temuan itu, pihak Upika Kelurahan mengambil tindakan teguran dan membuatkan surat perjanjian kepada mereka.
"Apabila besok ditemukan lagi, maka ini akan diteruskan ke Polsek, pemilik rumah bisa diajukan untuk sanksi," kata Achenk panggilan akrab Mirshal.
Dirinya menjelaskan bahwa warga yang kumpul-kumpul dan makan bersama siang hari di bulan puasa tersebut didominasi oleh remaja. "Tindakan pertama ini kita data KTP-nya, kita berikan teguran," tuturnya.
Selama patroli PSBB di Kelurahan tersebut, Bhabinkamtibmas Bripka Bambang dan Babinsa Serda Nandi Nugraha juga terus mendampingi.(*1/ksm)
Laporan: MUSLIM NURDIN (Pekanbaru)