PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menjual narkotika jenis sabu, FA (26) warga Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, diringkus Sat Narkoba Polres Bengkalis, Ahad (2/2) malam.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Atas laporan itu, petugas berhasil mengamankan tersangka saat berada di tepi Jalan Nusantara I.
"Tersangka diamankan saat sedang ingin menjual sabu. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Syahrizal, Rabu (5/2).
Bersama tersangka, polisi mengamankan empat paket narkotika diduga jenis sabu di dalam kotak warna pink, satu unit handphone merek nokia warna hitam. "Saat dilakukan penggeledahan badan, kita menemukan barang haram serbuk putih tersebut di kantong celana tersangka," tambah Kasat Narkoba Bengkalis.(esi)