PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengklaim ada tiga program prioritas yang akan dijalankan di tahun 2020. Ini mencakup sistem pendukung berupa feeder untuk Sarana Angkutan Umum Massal Trans Metro Pekanbaru (SAUM TMP) dan penataan lalu lintas hingga perparkiran.
Demikian dikatakan Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Senin (6/1). Penyusunan program sebut dia sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) perubahan.
"Program kita melanjutkan program yang ada di RPJMD Perubahan kemarin," jelasnya.
Dalam membangun sistem pendukung TMP, feeder adalah angkutan yang akan melayani penumpang dari komplek permukiman menuju halte bus TMP. Sebab saat ini keberadaan bus TMP belum bisa menjangkau hingga permukiman. Sehingga dibutuhkan angkutan pendukung yang bisa mengantarkan penumpang dari halte ke pemukiman, atau sebaliknya, dari perkumiman ke halte bus TMP.
"Kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan angkutan massal. Agar, kemacetan berkurang di Kota Pekanbaru. Salah satunya penyediaan feeder," jelasnya.
Tahap awal feeder akan diterapkan di tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Tampan, Kecamatan Bukitraya dan Kecamatan Marpoyan Damai.
"Untuk pembayaran akan digabungkan dalam satu tiket dengan bus TMP. Sehingga penumpang cukup membeli tiket bus TMP, maka penumpang akan diantarkan sampai ke rumah tinggalnya masing-masing melalui angkutan feeder," imbuhnya.
Kemudian, terkait dengan penataan lalu lintas dan perparkiran, Dishub disebut Yuliarso akan melakukan penataan secara profesional. Dua hal ini pula memang menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Terkait pengaturan lalu lintas, salah satu contohnya adalah masih belum bisa diaturnya truk bertonase besar masuk ke dalam Kota Pekanbaru. Selain itu, pengaturan lalu lintas masih perlu dilakukan pada simpul jalan yang langsung bertemu dengan U-turn. Ini mengakibatkan terjadinya kemacetan.
Dalam hal perparkiran, retribusi parkir tiap tahunnya tak pernah memenuhi target yang ditetapkan. Sementara, di lapangan parkir ilegal dan juru parkir liar muncul dimana-mana. Parkir ilegal dan jukir liar kerap memungut tarif parkir diatas tarif resmi.
Pengelolaan jasa parkir tepi jalan umum di Pekanbaru akan diserahkan pada pihak ketiga melalui lelang terbuka. Untuk menangani ini, Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan segera membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pengelolaan dengan menggandeng pihak ketiga ini diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan umum.
"Program itulah yang akan kita kelola dengan profesional untuk ke depannya," singkatnya.(ali)