Pemprov Riau Sosialisasikan Permendagri Nomor 15

Pekanbaru | Senin, 06 November 2023 - 10:40 WIB

Pemprov Riau Sosialisasikan Permendagri Nomor 15
Indra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mensosialisasi peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD  2024. Dalam sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh pimpinan DPRD Riau, Badan Anggaran Pemprov Riau, seluruh perangkat daerah Riau, pemerintah kabupaten/kota di Riau, serta berbagai pihak terkait lainnya akhir pekan kemarin.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Indra mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Pemprov Riau dan pemerintah daerah di Riau untuk dapat menjadikan pedoman lebih lanjut dalam perencanaan dan penggangaran tahun 2024 mendatang. 


“Sehingga tahapan dan mekanisme penyusunan rancangan APBD 2024 dapat terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Indra melanjutkan adanya sosialisasi tersebut juga diharapakan semua pihak dapat memahami subtansi dan proses perencanaan dan penganggaran yang diatur di dalam Permendagri Nomor 15 tahun 2023 itu. Ia mengungkapkan, APBD adalah rencana keuangan tahunan yang dibahas bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Dengan demikian, terangnya, APBD adalah alat atau wadah untuk menampung berbagai kepentingan publik yang diwujudkan melalui program kegiatan dan sub kegiatan di mana pada saat tertentu manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

“APBD pada hakikatnya merupakan instrumen kegiatan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah,” ucapnya.

Oleh karena itu, sebut Indra, DPRD dan Pemda harus selalu berupaya secara nyata dan terukur untuk menghasilkan suatu APBD yang dapat mencerminkan kebutuhan ril masyarakat.

Tentunya hal tersebut atas dasar potensi masing-masing daerah serta dapat memenuhi tuntutan anggaran daerah yang berorientasi pada kepentingan dan akuntabilitas publik.

“Suatu anggaran yang telah direncanakan dengan baik mempunyai tujuan terhadap sasaran program kegiatan dan sub kegiatan yang akan dicapai yang berdaya guna serta berhasil guna bagi masyarakat,” ungkapnya.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook