TAK BAYAR PAJAK DUA TAHUN SETELAH STNK MATI

Data Kendaraan Bakal Dihapus

Pekanbaru | Rabu, 05 Oktober 2022 - 09:56 WIB

Data Kendaraan Bakal Dihapus
BUDI SETYONO (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Penerapan aturan mengenai penghapusan data kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut bakal diterapkan. Saat ini, kepolisian melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Soal kapan waktu penerapannya, masih menunggu petunjuk teknis dari Korlantas Polri.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kasubdit Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Ditlantas Polda Riau AKBP Budi Setyono kepada wartawan, Selasa (4/10). Dikatakan dia, penghapusan data kendaraan dilakukan bila pajak 2 tahun tidak dibayar setelah masa berlaku STNK habis. 


"Baru berlaku setelah masa berlaku STNK habis. Kemudian dihitung, dua tahun berturut-turut setelah itu tidak dibayar maka data kendaraan akan dihapus," ujarnya.

Namun, pihaknya tidak akan secara langsung melakukan penghapusan. Ada beberapa pemberitahuan maupun peringatan terlebih dahulu terhadap penunggak pajak. Bahkan, kepolisian bakal memberikan tiga tahap surat peringatan selama tiga bulan berturut-turut. Artinya, penghapusan data kendaraan tidak otomatis setelah menunggak. 

"Jadi tidak tiba-tiba langsung dihapus. Ada peringatan 1,2,3. Apabila tiga bulan itu masih abai pasti kita hapus data tersebut dari Samsat," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, Korlantas Polri bakal menerapkan sanksi penghapusan data kendaraan bagi kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menuturkan, kebijakan penghapusan data kendaraan itu sedang disosialisasikan kepada masyarakat. Penghapusan data itu ditujukan untuk kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun.

"STNK itu berlaku lima tahun. Setelah masa lima tahun berlaku habis, ditambah dua tahun barulah dihapus," ujarnya.

Saat ini sanksi itu belum diberlakukan. Kendati aturannya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berlaku sejak 13 tahun lalu. Sekarang Korlantas masih mematangkan program singel data kendaraan.

"Data kendaraan di Korlantas itu 149 juta, di Jasa Raharja 103 juta, dan di Pemda ada 113 juta. Perbedaan jumlah data kendaraan itu masih diteliti ulang. Sebab, ada kemungkinan kendaraan hilang, rusak berat dan sebab lainnya," ujarnya.(nda)

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook