PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, sudah menyerahkan seluruh Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun seleksi 2021.
Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, pada seleksi tenaga PPPK tahun 2021, sebanyak 332 orang diterima menjadi tenaga PPPK untuk jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan. Setelah seleksi selesai dilakukan, penyerahan SK kemudian dilakukan.
"Kalau untuk tenaga PPPK seleksi tahun 2021 SK-nya sudah diserahkan semua," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 6773/B/GT.01.01/2022, disebutkan pemerintah daerah diminta dapat segera menyerahkan SK pengangkatan sebagai PPPK.
"Kalau ditingkat Pemprov Riau SK-nya sudah diserahkan semua. Kalau untuk di kabupaten/kota di Riau, kami tidak tahu apakah sudah diserahkan semua atau belum. Karena penyerahan SK itu merupakan wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing," ujarnya.
Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6773/B/GT.01.01/2022
yang ditandatangani oleh Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani pada 28 September 2022.
Dalam SE itu disebutkan bahwa terdapat 293.860 guru yang lolos PPPK pada 2021. Namun, 12 persen atau 35.263 di antaranya belum mendapat SK pengangkatan dan 3 persen atau sekitar 8.815 bahkan belum mendapat Nomor Induk (NI) PPPK. Jika ditotal maka ada 44.079 guru belum mendapat SK tersebut.
"Terdapat sebanyak 85 persen individu yang telah mendapatkan SK pengangkatan, 12 persen yang telah memiliki Nomor Induk (NI) PPPK namun belum memiliki SK pengangkatan, dan tiga persen individu belum memiliki NI PPPK," kata Nunuk dalam SE tersebut.
Karena itulah, Kemendikbudristek meminta agar Pemerintah Daerah dapat segera menyerahkan SK pengangkatan sebagai PPPK jabatan fungsional guru yang telah memiliki NI PPPK. Selain itu, Kemendikbudristek juga meminta pemda segera mengusulkan NI PPPK bagi guru-guru yang telah dinyatakan lolos pada tahap pemberkasan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).(sol)