PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Nasib miris dialami Darmas Silaban warga Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. Kepada Komisi III DPRD Kota Pekanbaru dia menyampaikan perihal masalahnya. Saat mengalami kecelakaan kerja, dirinya malah mengaku dipecat secara sepihak oleh Perusahaan Waterpark Dolpin and Jack tempat dia bekerja di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.
Senin (4/10), bersama kuasa hukumnya, Sarma Silitonga SH MH dan S Marbun SH, Darmas menceritakan kronologis kecelakaan kerja yang dialami dalam hearing dengan Komisi III DPRD Pekanbaru. Mata kiri robek dan mengeluarkan darah terkena batu kerikil saat membersihkan rumput. Dan pihak perusahaan tidak ada perhatian.
Dalam agenda hearing ini, Komisi III juga memanggil pimpinan perusahaan yang dilaporkan dan juga jajaran Disnaker Pekanbaru. Hearing ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Yasser Hamidy beserta jajaran Komisi III.
"Hak pekerja tidak dibayar dan selama bekerja tidak ada didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan," kata Sarma mewakili kliennya.
Darmas, diceritakan kuasa hukum, bekerja di Waterpark Dolpin and Jack, dibawah manajemen PT Trans Panam Hotel yang beralamat di Jalan HR Soebrantas (depan RSJ Panam) sebagai petugas taman dan perkebunan di areal seluas 2 hektare sejak tahun 2016 dengan upah gaji Rp2.165.435.
Pada Oktober 2019, areal perkebunan mangga ‘disulap’ menjadi Waterpark dan Darmas masih bekerja sebagai tenaga kerja dengan upah Rp2.888.564 dan sesekali diperbantukan di proyek waterpark.
Bulan Mei 2021, pekerjaan waterpark mulai beroperasi dan dibuka untuk umum dan Darmas bekerja dan bertanggungjawab sebagai tukang kebun dan bagian kebersihan kolam/areal kebun dengan upah Rp 2.997.976.
Saat membersihkan rumput di depan kolam waterpark pada 9 Juli 2021 menggunakan mesin pemotong, sebuah batu terpental mengenai mata kirinya hingga membuat mata kirinya koyak dan mengeluarkan darah.
"Saat itu tidak ada pimpinan yang bertanggung jawab untuk membawa ke rumah sakit," jelasnya lagi.
Namun, adiknya yang kebetulan bekerja di situ yang membawanya berobat. "Ini dengan biaya sendiri,” kata Sarma.
Memang, Darmas selama bekerja sejak Januari 2016 diberikan fasilitas tempat tinggal di area di mana dia bekerja, namun tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun begitu, kasus yang dialami Darmas telah diadukan dan dilimpahkan melalui Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru, namun belum menghasilkan kesepakatan sesuai dengan tuntutan hak yang diminta.
Menanggapi persoalan ini, Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Yasser Hamidy mengatakan, hasil hearing belum ada titik temu.
"Dalam rapat belum ada mencapai titik temu, kami rekomendasikan untuk pelapor dan Dinasker Pekanbaru menyampaikan informasi ini ke Disnakertrans Provinsi Riau," sarannya.
Pemilik Waterpark Dolpin and Jack, Sutikno yang hadir dalam rapat itu tetap bersikukuh dan mempertahankan pendapatnya. Dia menyebutkan kalau Darmas berstatus Buruh Harian Lepas (BHL).
"Pekerja hanya saya suruh istirahat sampai sehat dan kembali bekerja. Saya tidak ada melakukan PHK kepada yang bersangkutan," tegasnya.(gus)