Kadishub Ajak Bijak Gunakan Kendaraan

Pekanbaru | Senin, 05 September 2022 - 08:45 WIB

Kadishub Ajak Bijak Gunakan Kendaraan
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Yuliarso (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tarif layanan parkir di tepi jalan umum naik per 1 September lalu. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Yuliarso mengajak warga kota untuk bijak menggunakan kendaraan.

Sebagaimana diketahui, tarif parkir yang baru naik sebesar Rp1.000. Untuk kendaraan roda dua menjadi Rp2.000 dan roda empat menjadi Rp3.000.


"Tujuan kami menaikkan tarif parkir ini bukanlah untuk memberatkan para pengendara kendaraan khususnya sepeda motor, tetapi bagaimana agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan kendaraannya," kata Yuliarso, akhir pekan lalu.

Ia menjelaskan, kenaikan tarif parkir ini memang bisa untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya akan kembali untuk masyarakat juga. Selain itu juga sebagai bentuk dukungan Pemko Pekanbaru terhadap program nasional pemerintah menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Lebih lanjut disebutaknnya, saat ini ada sekitar 800 ribu lebih jumlah pengendara kendaraan, khususnya sepeda motor. Ini membuktikan masyarakat sudah melekat dengan budaya berkendara atau kultur dalam berkendara.

"Ini menjadi tujuan kami supaya masyarakat lebih bijak untuk menggunakan kendaraan. Ini (kenaikan tarif parkir, red) salah satu tujuan utama kami memberikan pemahaman dan pembelajaran kepada masyarakat supaya untuk jarak-jarak yang bisa dijangkau agar tidak menggunakan kendaraan," ulas Yuliarso.

Jika tarif  parkir sepeda motor hanya Rp1.000 sekali parkir,  Yuliarso menilai hal tersebut tidak terlalu memberatkan pengendara. "Tetapi kalau Rp2.000, maka dia (pengendara, red) akan berpi­kir dan lebih bijak lagi untuk menggunakan kendaraan sepeda motornya," sebut Yuliarso.

Ia juga menyarankan agar masyarakat mulai membiasakan diri berjalan kaki untuk tujuan yang bisa dijangkau dengan berjalan kaki. "Atau menggunakan transportasi umum seperti Trans Metro Pekanbaru (TMP) untuk tujuan jarak jauh," terangnya.

Ia kembali menjelaskan bahwa kenaikan tarif parkir ini sebelum sudah dilakukan sosialisasi dan  survei. Di mana, survei dilakukan oleh konsultan terhadap kemampuan masyarakat pengendara yang ada di Kota Pekanbaru. "Dan sosialisasi kepada masyarakat sudah dilakukan selama tiga bulan sebelum diberlakukannya kenaikan tarif parkir tersebut," terangnya.

Begitu juga dengan perubahan regulasinya sudah selesai pada saat dijabat Wali Kota Firdaus. "Perwako maupun SK pemberlakuannya yang ditandatangani pada Mei 2022 lalu," ungkapnya lagi.

Terkait pelayanan juru parkir, Yuliarso mengaku sudah menegaskan tiga hal kepada pihak ketiga sebagai pengelola parkir. Tiga hal ini menjadi persyaratan penting agar lebih baik lagi untuk pengelolaan parkir .

Di antaranya, manajemen yang lebih baik dan profesional, menyiapkan fasilitas sarana dan prasarana peralatan untuk mendukung perparkiran. Selanjutnya pendapatan yang jelas dan terukur.

"Itu ditanggungjawabkan kepada pihak ketiga. Ini sebabnya kita melakukan reformasi dan inovasi dengan menegaskan kepada pihak ketiga untuk meningkatkan pelayanan jukir kepada pengguna kendaraan," jelasnya.(yls)

Laporan DOFI ISKANDAR, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook