PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau saat ini memiliki aplikasi Sistem Informasi Pengentasan Anak Tidak Sekolah (Sipantas). Aplikasi berbasis android ini merupakan aplikasi yang digunakan untuk mendata, verifikasi dan validasi serta memfasilitasi anak tidak sekolah di Provinsi Riau untuk mendapatkan pendidikan.
Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar mengatakan, aplikasi Sipantas ini merupakan komitmen dan keseriusan Pemerintah Provinsi Riau bersama stakeholder terkait dalam upaya percepatan penanganan anak tidak sekolah di Provinsi Riau.
"Aplikasi ini bertujuan memudahkan masyarakat untuk dapat langsung mendaftarkan secara online ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Tentunya agar anak yang sudah terdaftar bisa mengikuti pembelajaran secara langsung serta terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kementerian Pendidikan," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubri juga berharap agar semua perangkat daerah, bersama Pemerintah Kabupaten/Kota di Riau juga dapat berperan aktif dalam menyukseskan program yang dicanangkan ini.
"Besar harapan kami agar jumlah anak yang tidak sekolah ini dari tahun ke tahun semakin berkurang," ujarnya.
Kepala Bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Pahmijan menyampaikan, Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan
Statistik Provinsi Riau menyiapkan aplikasi Sipantas untuk pendataan, verifikasi data dan memfasilitasi anak tidak sekolah.
Dijelaskan Pahmijan yang juga Ketua Satgas Pantas Provinsi Riau ini, masyarakat dapat mengakses langsung dan yang terdaftar akan didata di Dapodik. Sehingga, lanjut Pahmijan melalui pendataan ini, anak tidak sekolah yang teridentifikasi bisa melanjutkan pendidikan baik pendidikan formal maupun nonformal.
"Kami juga menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan tindak lanjut penanganan anak tidak sekolah di Provinsi Riau," ujarnya.(sol)