Kota (RIAUPOS.CO) - Menindaklanjuti keluhan petugas masjid paripurna di Kecamatan Rumbai yang mengaku belum mendapatkan gajinya hingga tiga bulan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru minta pihak kecamatan yang bertugas mencairkan dana gaji petugas tersebut lebih aktif mengajukan permohonan pencairan.
“Tidak usah menunggu arahan dari kami, kalau sudah waktunya usulkan saja. Kalau usulannya sudah masuk, akan kami proses. Kalau belum bagaimana kami mau proses,” kata Plt Kepala BPKAD, Sofaizal kepada Riau Pos, Rabu (3/10).
Jika usulan pencairan dana tersebut telah masuk, pihaknya akan memproses dengan melihat kondisi keuangan. Jika kondisi keuangan memungkinkan, maka gaji petugas bisa langsung dicairkan.
Terkait petugas masjid paripurna yang harus mempunyai rekening Bank Riau Kepri untuk bisa menerima gaji tersebut, menurut Sofaizal ia tidak mengetahui kebijakan tersebut. Ia menduga itu kebijakan yang dibuat pihak kecamatan untuk memudahkan pendistribusian gaji.
Sebelumnya, salah seorang petugas masjid paripurna di Kecamatan Rumbai mengaku belum menerima gaji hingga tiga bulan atau sejak Juli lalu.
Plt Camat Rumbai Femi Heliza mengatakan, gaji petugas masjid paripurna di Kecamatan Rumbai untuk bulan Juli memang baru dicairkan pada Senin (1/10) siang. Sedangkan untuk gaji bulan Agustus, masih dalam tahap pengajuan pihaknya.
“Kalau gaji Juli memang baru cair. Bendahara yang mengambil uangnya tadi. Sedangkan kalau Agustus baru ada perintah untuk mengajukan, karena kami sifatnya menunggu perintah pengajuan dulu baru mengirimkan berkas,” jelasnya.(sol)