Polda Tunggu Putusan Praperadilan

Pekanbaru | Senin, 04 September 2023 - 12:49 WIB

Polda Tunggu Putusan Praperadilan
Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) akan terus memproses kasus pengrusakan batang sawit yang melibatkan mantan Sekko Pekanbaru, M Noer.

Hal ini diungkapkan Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Ahad (3/9). Dikatakan dia, beberapa waktu lalu pihaknya telah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka. Namun pascapenetapan status, M Noer melayangkan gugatan praperadilan. Untuk itu pihaknya akan menunggu hasil putusan praperadilan tersebut.


”Sementara kami masih jalan. Kami tinggal melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terlapor sesuai dengan penetapan tersangka,” kata Kombes Asep.

Ditambahkan Kombes Asep, M Noer sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa, namun tidak hadir. Soal praperadilan, ia mengatakan bila putusan hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka terhadap M Noer sah, maka proses penyidikan akan dilanjutkan. ”Kalau sekali dua kali dipanggil tidak datang, maka selanjutnya disertai dengan surat perintah membawa kalau masih tidak hadir,” terangnya.

Asep menambahkan, ancaman hukuman yang menjerat M Noer di atas 5 tahun. Pengrusakan dilakukan secara bersama-sama dengan seorang tersangka lainnya bernama Joko Subagyo.

”(Dijerat) Pasal 170 (KUHP), dapat dilakukan penahanan tergantung pertimbangan subjektif penyidik. Nantikan penyidik punya penilaian tersendiri,” pungkas Asep.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook