Penyekatan Jalan Dalam Kota Berlanjut

Pekanbaru | Rabu, 04 Agustus 2021 - 08:30 WIB

Penyekatan Jalan Dalam Kota Berlanjut
Petugas kepolisian melakukan penyekatan Jalan Jenderal Sudirman dekat simpang Jalan Arifin Achmad, Selasa (3/8/2021). (DEFIZAL / RIA POS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Pekanbaru diperpanjang mulai 3-9 Agustus 2021. Satlantas Polresta Pekanbaru pun kembali melanjutkan penyekatan arus lalu lintas di jalan dalam Kota Bertuah.

Kasat Lantas Polresta Pekan baru AKP Angga Wahyu Prihantoro mengatakan, pihaknya kembali melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan dalam kota. Tak hanya itu. Pos penyekatan di jalan masuk dan keluar Pekanbaru juga dilakukan. Hal itu guna menekan mobilitas masyarakat untuk menekan tingkat penyebaran Covid-19.


Ia menuturkan, penyekatan arus lalu lintas dalam Kota dilakukan di antaranya di Jalan Gajah Mada, Jalan Diponegoro, Jalan Pattimura, Jalan Ronggowarsito, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Cut Nyak Dhien, dan beberapa ruas jalan lainnya dan akses masuk kota.

"Penyekatan sama seperti sebelumnya. Dan ada beberapa kendaraan yang kami berikan prioritas seperti pekerja dan kendaraan sektor esensial dan kritikal," terang Kasat Lantas, Selasa (3/8).

Penyekatan melibatkan personel gabungan baik itu dari polisi maupun dari Dinas Perhubungan. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar mengurangi mobilitas  bepergian jika tidak ada hal yang mendesak. Selalu patuhi protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga rutin melakukan imbauan prokes kepada setiap pengendara yang melintas dengan dilakukan peme riksaan protokol kesehatan, bagi pengendara yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan diberikan masker oleh petugas.

"Pengendara yang tidak menggunakan masker akan diberikan teguran dan akan diberikan masker serta edukasi langsung di tempat,"terang Kasat Lantas.

Ditambahkannya, guna menekan penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru, Polresta Pekanbaru saat ini tengah gencar gencarnya melaksanakan operasi yustisi bersama instansi terkait serta melakukan penyekatan arus lalu lintas untuk menekan mobilitas masyarakat.(dof)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook