PELECEHAN SEKSUAL

Buruh Bangunan Dijerat UU Perlindungan Anak

Pekanbaru | Selasa, 04 Juli 2023 - 10:30 WIB

Buruh Bangunan Dijerat UU Perlindungan Anak
Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang buruh bangunan yang tinggal di Kecamatan Tenayan Raya berinisial MRA, menghadapi masalah serius. Hal ini setelah dirinya dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kompol Bagus Harry Priyambodo melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino pada Senin (3/7) menjelaskan, MRA dilaporkan orang tua korban atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak perempuannya yang baru berusia 5 tahun. Pihaknya saat ini sedang memproses hukum kasus tersebut dan pelaku sudah ditetapkan tersangka.


"Berdasarkan alat bukti serta keterangan dari saksi-saksi, MRA kami tetapkan sebagai tersangka atas Undang-Undang Perlindungan Anak,’’ ungkap Iptu Dodi.

Kasus ini berawal saat MRA berpapasan dengan korban di Jalan Hang Tua Ujung, Kecamatan Tenayan Raya pada Rabu (14/6). Melihat kondisi jalan yang sepi, pelaku menarik korban ke sebuah rumah kosong tidak jauh dari jalan.

Tidak lama setelah itu, seorang saksi melihat korban berlari dari rumah kosong dalam kondisi menangis. Korban kemudian menceritakan kejadian kepada ibunya. Atas kejadian tersebut, sang ibu langsung membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya.

"Tersangka kami amankan ketika sedang berada di rumahnya pada Senin (27/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung kami tahan," kata Iptu Dodi.

Dalam kasus ini Polsek Tenayan Raya sudah mendapatkan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Satu helai celana dalam korban juga dijadikan alat bukti dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook