Kode Wilayah Pemekaran Segera Bisa Digunakan

Pekanbaru | Jumat, 04 Februari 2022 - 10:58 WIB

Kode Wilayah Pemekaran Segera Bisa Digunakan
Ilustrasi, data wilayah pemekaran tingkat kecamatan di Kota Pekanbaru, Januari 2021 lalu. (DOK.RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dalam waktu dekat, administrasi kependudukan (Adminduk) di wilayah kecamatan pemekaran sudah bisa menggunakan domisili baru. Hal ini karena kode wilayah kecamatan hasil pemekaran bisa digunakan mulai bulan ini.

Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Muhammad Jamil, Rabu (2/2) mengatakan, untuk saat ini sudah ada kode wilayah bagi 15 kecamatan, di mana sebelumnya hanya ada 12 kecamatan.


"SK Mendagri sudah keluar, sekarang tinggal di Dirjen Capil. Untuk kecamatan pemekaran sudah ada kode wilayah semua, informasi terakhir dalam satu dua hari ini sudah masuk dalam sistem dan sudah bisa digunakan," kata dia.

Menurutnya, pemerintah kota telah mengkomunikasikan dengan pemerintah pusat agar kode wilayah kecamatan pemekaran segera bisa digunakan.

Maka untuk adminduk nantinya juga akan berpindah dari sebelumnya 12 menjadi 15 kecamatan. "Ini tinggal input di Dirjen Capil saja lagi, in sya Allah tidak akan lama dan bisa langsung digunakan," terangnya.

Pemko Pekanbaru telah melakukan pemekaran kecamatan pada akhir tahun 2020 lalu. Kecamatan dimekarkan dari 12 menjadi 15 kecamatan.

Meski pemekaran kecamatan di Pekanbaru sudah direalisasikan hampir satu tahun, namun sampai saat ini ternyata masih belum masuk ke sistem informasi administrasi kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, untuk kode wilayah pemekaran kecamatan di Pekanbaru sudah sejak lama dikeluarkan oleh Kemendagri.

"Namun yang menjadi permasalahan untuk bisa masuk ke sistem informasi administrasi kependudukan (Adminduk), nama kecamatan baru tersebut harus ditetapkan dalam Permendagri," kata Irma akhir tahun lalu.

Dia menyebut, pihaknya sudah berupaya untuk jemput bola ke Kemendagri agar Permendagri kecamatan yang dimekarkan segera turun. Namun sampai saat ini menurutnya masih belum ada kepastian.

Lebih lanjut Irma menegaskan,sepanjang Permendagri belum ada, maka di dalam sistem administrasi kependudukan Kota Pekanbaru masih memiliki 12 kecamatan dan belum 15 kecamatan.

Sebab itu pula Irma menyebut, berbagai sistem adminitrasi yang membutuhkan nama kecamatan masih tetap mengacu kepada kecamatan lama. "Jadi harus menggunakan kecamatan lama. Pakai alamat domisili yang lama,"  terangnya.

Dirinya tidak menampik, dengan kondisi saat ini adanya permasalahan pelayanan administrasi yang dialami oleh warga di Kecamatan Pemekaran. Namun pihaknya hanya bisa menunggu Permendagri ketetapan nama kecamatan pemekaran, agar administrasi pada kecamatan pemekaran dapat digunakan.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook