PERDA PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DISAHKAN

Sekarang Pasangan Nikah Siri Bisa Dapatkan Buku Nikah

Pekanbaru | Jumat, 06 Januari 2023 - 09:20 WIB

Sekarang Pasangan Nikah Siri Bisa Dapatkan Buku Nikah
Pj Sekko Pekanbaru Indra Pomi dan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM menunjukkan berkas perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang sudah disahkan dalam rapat paripurna, Rabu (4/1/2023).  (HUMAS DPRD KOTA PEKANBARU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan resmi sudah disahkan men­jadi Perda Kota Pekanbaru, Rabu (4/1). Salah satu poin yang menarik adalah pasangan yang melakukan nikah siri bisa mendapatkan buku nikah dengan syarat-syarat dan ketentuan yang diatur.

Seperti disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ad­ministrasi Kependudukan, Sovia Septiana SSos, dulu sebelum ada perda ini, orang yang menikah siri tidak dapat buku nikah. Namun dengan perda ini sudah bisa mendapatkannya. Ini juga berkaitan soal status anak yang lahir dari hubungan nikah siri.


''Dulu banyak orang yang menikah siri tidak punya buku nikah. Jadi sekarang ini punya solusi untuk mendapatkan buku nikah dengan syarat-syarat tertentu,'' kata Sovia kepada wartawan.

''Begitupun dengan anak dari pernikahan siri. Dulu tidak memiliki akta kelahiran. Jadi tetap ada solusi bagaimana anak ini mendapatkan akta kelahiran karena sebagai keperluan dasar seorang warga negara untuk memiliki identitas,'' beber Sovia lagi.

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM didampingi Wakil Ketua Ginda Burnama ST MT. Hadir dari Pemko Pekanbaru Pj Sekko Indra Pomi Nasution, sejumlah kepala OPD dan forkopimda.

Untuk diektahui, bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini merupakan usulan dari Pemko Pekanbaru yang telah diajukan pada 17 Mei 2022 lalu. Dan melalui prosesnya dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku, maka Pansus DPRD Kota Pekanbaru akhirnya mengesahkannya menjadi perda.

Proses pembahasannya pun melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru serta tenaga ahli hingga hasil validasi Biro Hukum Pemprov Riau.

''Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan publik agar bisa lebih maksimal dan memudahkan masyarakat. Diharapkan, tentu mampu menjadi solusi penyelesaian terkait masalah-masalah administrasi masyarakat yang selama ini tidak terpecahkan. Salah satunya, pasangan nikah siri yang tidak mempunyai buku nikah dan kartu keluarga (KK),'' beber Sovia.

Tidak hanya itu, politisi Partai Golkar ini juga mengungkapkan bahwa ke depannya masyarakat tidak ada lagi dikenai denda-denda atau sanksi administrasi kependudukan. Hal ini telah disepakati dalam pembahasan pansus bersama OPD terkait dalam hal ini Disdukcapil Kota Pekanbaru.

''Masyarakat itu keberatan karena ketika mereka terlambat mengurus pembuatan akta kelahiran itu dikenai denda Rp50 ribu dan mengurus akta kematian dan lainnya didenda Rp200 ribu. Jadi yang jelas saat ini masyarakat tidak ada lagi dikenai sanksi denda-denda apapun itu,'' ujarnya.

Ia berharap dengan disahkannya perda ini Pemko Pekanbaru bisa lebih mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, akta kematian dan lain sebagainya.

''Selain itu, pelayanan online via website sipenduduk.pekanbaru.go.id juga akan lebih dimaksimalkan,'' terang Sovia.

Sementara itu, Pj Sekko Pekanbaru Indra Pomi Nasution menjelaskan, Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara terintegrasi dan profesional dalam upaya mengoptimalisasi pelayanan administrasi kependudukan di Kota Pekanbaru.

''Dengan adanya Perda tentang Penyelenggaraan Adminduk yang terintergrasi dan akuntabel ini maka kesulitan dan kendala pelayanan dapat teratasi dengan  sistem dan program yang professional,'' katanya.(yls)

Laporan AGUSTIAR, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook