PANSUS GESA PENGESAHAN REVISI PERDA NO 7/2016

Denda Administrasi Kependudukan di Pekanbaru Bakal Dihapus

Pekanbaru | Kamis, 09 Juni 2022 - 09:29 WIB

Denda Administrasi Kependudukan di Pekanbaru Bakal Dihapus
Robin Eduar (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pe­kanbaru  Ranperda Administrasi Kependudukan (Adminduk), memastikan untuk revisi Perda No 7/2016 ini kedepannya tidak ada lagi denda pengurusan, alias denda nol rupiah.

Hal ini diketahui dari pembahasan pansus bersama OPD terkait, sudah mencoret denda atau sanksi dalam pengurusan adminduk tersebut.


"Jadi, kami pastikan tak ada denda atau sanksi lagi nanti di Perda baru. Seperti akta kelahiran, akta kematian, keterlambatan pembuatan KTP dan sebagainya," tegas anggota Pansus Ranperda Adminduk DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE MH, Rabu (8/6).

Sebelumnya, disampaikan Robin, keterlambatan pembuatan akta kelahiran ada denda Rp50 ribu. Begitu juga akta kematian dan lainnya di denda Rp 200 ribu. Semua denda ini ada di Perda Adminduk yang lama, Perda No 7 Tahun 1016.

Pansus bersama OPD terkait dan tim ahli, maraton membahas ranperda revisi Perda No/2016 tersebut. Ditargetkan pengesahan dapat dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Ada 74 pasal di dalamnya. Pembahasan alot. Maka kami minta tim ahli mengkajinya secara mendalam lagi," terang Robin Eduar.

Sebagai contoh, disampaikannya, dalam pasal 15 yang dimaksud mengenai pindah masuk, saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengubah adminduknya. Baik itu pindah masuk di dalam Kota Pekanbaru (antar-kecamatan), atau pindah masuk dari kabupaten/kota di Provinsi Riau, maupun pindah masuk dari luar Provinsi Riau.

"Makanya ke depan bagai­mana masyarakat mau mengubahnya, karena dipastikan gratis dalam pengurusannya," katanya lagi.

Ditegaskan Robin, pembahasan dan revisi Perda Adminduk Pekanbaru, berdasarkan latar belakang Permendagri. Bahwa Perda Kota Pekanbaru No 7 tahun 2016 sudah tak berlaku lagi dengan dan tak relevan dengan kondisi Pekanbaru saat ini.(yls)

Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook