Banyak Mobil Mewah Menunggak Pajak

Pekanbaru | Rabu, 03 Oktober 2018 - 13:30 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ternyata, banyak orang kaya di Riau yang tak taat pajak. Buktinya, mobil-mobil mewah di Negeri Lancang Kuning ini, masih menunggak pajak kendaraan. Pemerintah sudah menagihnya melalui surat kepada pemilik kendaraan itu.

  

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Indra Putrayana mengatakan, jika surat tagihan yang sudah dikirimkan tidak juga diindahkan oleh wajib pajak ini, maka pihaknya akan menagih langsung ke pemilik mobil.

  

“Kami akan jemput bola. Saya yang akan langsung datangi buat menagih. Kalau perlu, saya mengajak teman-teman wartawan ke sana,” kata Indra Putrayana, Selasa (2/10) di Pekanbaru.

  

Ini adalah salah satu terobosan Dispenda Riau untuk memaksimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor (PKB).

   

Indra mengaku, ada banyak mobil mewah di Riau yang masih nunggak pajak. Makanya Bapenda perlu surati untuk mengingatkan pemilik kendaraan untuk taat bayar pajak.

   

Kendaraan mewah yang dimaksud Indra adalah, mobil yang harga jualnya di atas Rp500 juta. Pajak mobil mewah itu, 1 persen dari nilai jual kendaraan tersebut. Jika harga mobil Rp500 juta, maka pajaknya Rp5 juta setahun.

   

“Sebetulnya mereka yang rugi kalau tak bayar pajak. Misalnya saja kendaraan yang harga jualnya Rp500 juta, tentu pajaknya Rp5 juta. Kalau dua tahun tak bayar sudah Rp10 juta, belum lagi dendanya selama dua tahun,” sebutnya.

   

Jika dengan surat imbauan tidak juga mempan, pihaknya tak segan-segan mendatangi rumah pemilik kendaraan. Langkah itu ditempuh karena masih banyak kendaraan mewah tak bayar pajak. Hal ini juga untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak.

    

Saat ditanya berapa jumlah mobil mewah yang menunggak pajak itu, dia enggan menyebutkannya. Sekitar puluhan banyaknya.

Selain menagih tunggakan pajak kendaraan mewah, pihaknya juga akan melaksanakan razia pajak kendaraan. Razia mulai dilakukan pada 4 Oktober hingga akhir Desember 2018. Saat razia, semua kendaraan akan diperiksa, termasuk juga mobil mewah.

    

Dilalukan juga razia kendaraan non-BM. Bagi kendaraan yang sudah enam bulan beroperasi di Riau, wajib mutasi ke BM. Bahkan, Gubernur Riau sudah menyampaikan soal mutasi ini melalui surat edaran ke perusahaan-perusahaan.

   

“Ada banyak strategi kita untuk mengejar wajib pajak. Kita ingin, PAD kita tercapai. Kita maksimalkan penerimaan mengingat kondisi kekurangan Riau yang defisit sekarang,” ujarnya.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook