Disdukcapil Buka Layanan Online

Pekanbaru | Selasa, 03 Agustus 2021 - 09:00 WIB

Disdukcapil Buka Layanan Online
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru membuat  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru membuka layanan online. Layanan ini akan mempermudah masyarakat mendapatkan pelayan di masa pandemi Covid-19.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, dengan layanan online tersebut masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Disdukcapil. Tapi cukup dari rumah saja.


"Disdukcapil hadir dalam genggaman melalui aplikasi dan website yang dirancang untuk memudahkan masyarakat," katanya, Senin (2/8).

Lanjut Irma, masyarakat bisa mengakses link layanan online Disdukcapil Kota Pekanbaru. Di antaranya, Sipenduduk dengan alamat website https://sipenduduk.pekanbaru.go.id. Jam operasional layanan ini pada hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00-17.00 WIB.

Ada beberapa jenis layanan di Sipenduduk. Seperti, Akta Kelahiran (hilang, rusak, salah entry, perubahan nama), Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Perkawinan, Kartu Keluarga (Pindah Alamat Antar Kecamatan/Kelurahan, Kartu Keluarga Hilang/Rusak, Pemecah Kartu Keluar, perubahan elemen data meliputi tanggal lahir/bulan lahir/tahun lahir), jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, golongan darah dan NIK (ganda), perubahan nama orang tua, penerbitan KTP-el, dan pengesahan anak.

Kemudian, Disdukcapil juga memilik Layanan Tunggu atau Lagu. Masyarakat bisa akses melalui  https://disdukcapil.pekanbaru.go.id/pengajuanlayanan/3-layanan-ktp-el-hilang-dan-rusak. "Jam operasionalnya, Senin sampai Jumat pada pukul 08.00- 14.00 WIB. Sabtu, Ahad dan libur nasional layanan ini tutup. Layanan ini bisa melayani KTP-el hilang, KTP-el rusak dan KTP-el urgent. Tapi Sabtu, Ahad dan libur nasional kami tutup," jelasnya.

Kemudian bagi pendatang bisa mengakses https://disdukcapil.pekanbaru.go.id/pendatang. Jam operasional Senin sampai Jumat pada pukul 08.00-14.00 WIB. Sabtu, Ahad dan libur nasional tutup. "Jenis layanan KK pendatang," ujarnya.

Untuk Surat Keterangan Pindah atau SKP bisa diakses melalui https://disdukcapil.pekanbaru.go.id/pengajuanlayanan/2-skp-surat-keterangan-pindah-keluar-kota-pekanbaru. Jam operasionalnya Senin sampai Jumat pada pukul 08.00-14.00 WIB. Sabtu, Ahad dan libur nasional tutup. Layanan ini untuk mengurus Surat Keterangan Pindah Keluar Kota Pekanbaru.

Ada juga Sipintar yang bisa diakses melalui https://sipintar.pekanbaru.go.id. Jam Operasionalnya 24 Jam. Layanan ini untuk orang terlantar seperti disabilitas, lansia dan ODGJ.

"Terakhir, Sinopsis. Bisa diakses melalui https://play.google.com/store/apps/details?id=com.disdukcapil.rapel. Jadi download aplikasi Sinopsis di Play Store. Jam operasional 24 jam. Jenis layanannya pendaftaran KTP-el siswa," katanya.(ayi)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook