(RIAUPOS.CO) -- Tak terealisasinya Rp15 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bagi Kota Pekanbaru menimbulkan tanya terkait tahapan pelelangan yang dilakukan. Kini, kronologis pelelangan akan diperiksa untuk mengetahui apakah waktu dan tahapan yang dilakukan sudah benar.
Batas pencairan DAK fisik tahap I tahun 2019 jatuh tempo pada 22 Juli lalu. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk tahun anggaran 2019 mendapatkan bagian DAK baik fisik maupun non fisik sebesar Rp267.970.697.000. Hingga lima hari jelang jatuh tempo tersebut, Rp38.273.427.103 belum terealisasi. Jika dirincikan, untuk Kota Pekanbaru DAK non fisik berada di angka Rp178.691.576.000. Sementara DAK fisik sebesar Rp89.279.121.000 setelah jatuh tempo lewat, sisanya Rp15.765.005.018 tidak ada daftar kontraknya.
Kepala Badan Perencanaan pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru Ahmad MT pada Riau Pos, Jumat (2/8) mengatakan, DAK bagi Pemko Pekanbaru tersebar di banyak organisasi perangkat daerah (OPD). ‘’Banyak. Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB,’’ jelas dia.
Dia melanjutkan, saat jelang batas waktu 22 Juli lalu, diakuinya penyelesaian terkendala di pelelangan kegiatan yang bersumber dari DAK. ‘’Batas 22 Juli kemarin harus nyiapkan dokumen, ada yang proses lelang masa sanggah, kan belum sempat teken kontrak,’’ ucapnya.
Ditanya apakah itu berarti ada keterlambatan dalam tahapan pelelangan, dia tak menampik. ‘’Faktor itu ada,’’ sebutnya.
Karena itu, dia menyebut akan meminta pada Kepala ULP Kota Pekanbaru untuk membuat kronologis pelelangan. ‘’Kemarin saya minta kepala ULP, bikin kronologis semuanya. Karena OPD plan-nya bilang sudah masukkan data. Sementara untuk proses itu ada waktu,’’ terangnya.
Kendala lain, kata dia adalah lelang yang sepi peminat. Dicontohkannya pengadaan mobil di DPP. ‘’Ada juga yang tidak ketemu spesifikasi nya. Misalnya, perdagangan mobilnya khusus, dia adakan lelang lewat LPSE. Karena tidak ada di e-katalog. Ini tidak ada yang nawar, gagal. Pekan depan evaluasi,’’ singkatnya.
Sebelumnya, tak terealisasinya Rp15 miliar DAK ini dipastikan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT tidak akan berlalu begitu saja. Pejabat terkait yang terbukti lalai hingga serapan DAK tak maksimal dipastikan akan dicopot.
Wako menyebut tahun 2018 lalu seorang pejabat di salah satu OPD dicopot karena lalai dalam menangani kontrak terkait DAK. ‘’Kalau yang tahun lalu saya pecat satu Kabid (Kepala Bidang), kenapa karena lalai tidak bisa tender sampai batas waktu, uang Rp7 miliar tidak bisa dipakai. Risikonya waktu itu juga saya copot. Ini konsekuensi reward and punishment. Kalau lalai kita beri sanksi. Ini akan diberlakukan,’’ singkatnya.
DAK adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK penggunaannya tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tahun 2019 ini, total pagu DAK fisik tahun adalah Rp89.279.121.000. Dari jumlah ini, total DAK fisik yang sudah di-upload di OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) sampai dengan 22 Juli 2019 Rp73.514.115.982.
Di Pekanbaru sebelumnya, OPD memang sudah diwanti-wanti untuk menggesa proses penggunaan agar tak melewati waktu jatuh tempo. Bahkan OPD sudah tiga kali disurati. Sekitar lima hari jelang jatuh tempo, DAK di beberapa OPD disebut dalam proses lelang.(yls)