PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- DPRD Riau melalui rapat paripurna pengesahan APBD perubahan Riau 2019, Kamis (29/8) lalu mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk kembali melakukan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal tersebut dilakukan agar bisa menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB.
Kepala Bapenda Riau Indra Putrayana mengatakan, terkait usulan anggota DPRD Riau tersebut, pihaknya akan melakukan pertimbangan dan pembahasan terlebih dahulu. Karena banyak faktor yang perlu dipertimbangkan sebelum membuat kebijakan tersebut.
“Untuk melakukan penghapusan denda pajak ini banyak faktor-faktornya, tahun lalu kan sudah kami lakukan. Nanti akan kami evaluasi lagi lah,” katanya.
Jika memang apa yang disarankan pihak anggota DPRD Riau tersebut, memenuhi syarat dan kriteria yang ada. Menurutnya kebijakan tersebut tidak ada masalah. Saat ditanyakan apakah penghapusan denda pajak tahun lalu efektif menaikkan PAD, Indra menjawab iya.
“Ada lah sedikit menaikkan PAD dari sektor PKB. Untuk itu akan kami bahas lagi, termasuk meminta arahan dalam hal ini pak gubernur,” sebutnya.
Pada intinya, lanjut Indra, sebenarnya penghapusan denda pajak tersebut tidak mendidik masyarakat. Karena akan menjadi kebiasaan buruk masyarakat untuk tidak membayar pajak dan hanya menunggu waktu penghapusan denda pajak saja.
“Nanti masyarakat tidak mau lagi membayar pajak tepat waktu, nunggu waktu penghapusan denda pajak saja. Kami yang repot, setiap tahun jadi kebiasaan masyarakat jadinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo mengatakan, dengan penghapusan denda pajak tersebut masyarakat yang sebelumnya tertunggak membayar pajak bisa membayar pajaknya. Dengan demikian, PAD Riau dari sektor PKB bisa meningkatkan tahun ini.
“Karena kemungkinan masyarakat lupa membayar, begitu melihat dendanya besar jadi tidak mau membayar. Dengan penghapusan denda pajak ini, diharapkan masyarakat mau membayar pajak,” katanya.(sol)