HUKUM

Hakim Kabulkan Gugatan Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru

Pekanbaru | Selasa, 02 Agustus 2022 - 15:16 WIB

Hakim Kabulkan Gugatan Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru
Tumpukan sampah mengotori pinggir Jalan SM Amin, Pekanbaru, Rabu (27/7/2022). (DEFIZAL/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian gugatan terkait pengelolaan sampah Kota Pekanbaru pada Senin (1/8/2022). Pada sidang digelar secara E-Court tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Efendi SH mengabulkan gugatan para penggugat sebagian.

Dalam amar putusan yang didapat Riau Pos bernomor:262/Pdt.G/2021/PN Pbr itu juga dinyatakan, para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. 


Adapun tergugat atas perkara ini adalah Wali Kota Pekanbaru sebagai Tergugat I, DPRD Kota Pekanbaru Tergugat II dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sebagai Tergugat III. Sementara dua warga kota sebagai penggugat adalah Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni.

Salah seorang Kuasa Hukum pengguat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Noval Setiawan SH, memberikan apresiasi putusan atas gugatan pengelolaan sampah Kota Pekanbaru tersebut.

''Kita apresiasi putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru  yang kemudian berpihak pada kepentingan publik dan lingkungan hidup. Ini kemenangan seluruh warga Kota Pekanbaru atas hak lingkungan hidup yang baik dan sehat terkait tata kelola persampahan,'' ungkap Noval pada Selasa (2/8/2022).

Putusan tersebut, lanjut Noval, mengharuskan Wako, DPRD Pekanbaru dan juga DLHK Pekanbaru untuk membuat aturan dan kebijakan terkait pengelolaan sampah. 

Dalam amar putusan, hakim menghukum Tergugat I untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai.
Lalu nenghukum Tertugat I dan Tergugat II mengeluarkan kebijakan bersifat mengatur dan melakukan tindakan terkait penanganan sampah.

Selain itu pengadilan juga menutuskan untuk menghukum Tergugat III agar melakukan kewajiban pengawasan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru secara maksimal. 

Terkait perintah pengadilan tersebut, Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Apriadi belum bisa dimintai keterangannya. Upaya telpon maupun pesan singkat belum ditanggapi Hendra hingga sore tadi.

Sementara itu, Sekretasi DLHK Kota Pekanbaru Adi Lesmana ketika ditanyai soal putusan pengadilan tersebut mengatakan, dirinya akan terlebih dahulu mempelajarinya.

''Saya baru baca, ini akan dipelajari dan konfirmasi dulu,'' ungkap Adi yang juga mengaku belum menerima salinan putusan tersebut.

 

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook